Ilustrasi daging kikil berformalin | Ist/Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI) Lubuklinggau - Seorang pedagang di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang bertetangga dengan Provinsi Lampung ditangkap oleh polisi lantaran telah menjual kikil sapi yang dicampur dengan formalin.
Pedagang tersebut diketahui bernama Eva Yusnita (46). Satreskrim Polres Lubuklinggau mendapatkan barang bukti berupa 100 kilogram kikil sapi yang sudah dicampur dengan formalin.
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Ruas Tol Lampung-Palembang Ditarget Bebas Jalan Rusak
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, mereka semula mendapatkan laporan masyarakat adanya kikil sapi bercampur formalin yang masih dijual di sejumlah pasar tradisional di kota Lubuklinggau.
Dari informasi tersebut, mereka langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Eva saat berada di rumahnya di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
"Tersangka memproduksi sendiri kikil ini dengan mencampurnya menggunakan formalin agar bisa tahan lama," kata Harissandi, Selasa (5/4/2022) kemarin.
Harissandi menjelaskan, tersangka Eva sebelumnya membeli kikil sapi yang sudah tidak layak konsumsi kepada sejumlah pedagang. Kemudian, kikil itu kembali ia bersihkan dan dicampur dengan formalin untuk dijual lagi.
Dari hasil pemeriksaan, Eva ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, ia sempat ditahan selama delapan bulan atas perbuatannya tersebut.
“Dua tahun lalu tersangka ini ditahan dengan kasus yang sama, sekarang kembali berulah. Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Hampir semua kikil yang diproduksi tersangka ini diedarkan ke sejumlah pasar,”ujar Kapolres.
Sementara, dari pengakuan Eva dalam sehari ia dapat mengantongi Rp 1,2 juta untuk penjualan kikil berformalin. Mendekati lebaran, penjualan kikil itu pun bisa mencapai Rp 100 kilogram per hari. "Kalau hari biasa, paling cuma 50 kilogram, semuanya saya buat sendiri," kata Eva.
Atas perbuatannya tersebut, Eva dikenakan Pasal 136 huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.(*)
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Ruas Tol Lampung-Palembang Ditarget Bebas Jalan Rusak
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA