Logo Saibumi

Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Vaksin Satu dan Dua Masih Wajib Tes Antigen-PCR

Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Vaksin Satu dan Dua Masih Wajib Tes Antigen-PCR

Ilustrasi tes swab antigen sebelum memulai perjalanan | Ist/Saibumi.com

Saibumi.com (SMSI) Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan baru tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.

 

Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto pada Sabtu (2/4/2022).

BACA JUGA: Hiswana Migas Lampung Donny Irawan : Laporkan ke Aparat Bila Ada Oknum Beli Solar Tidak Wajar

 

Dalam SE tersebut dituliskan bahwa, bagi masyarakat yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen

 

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

 

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

 

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

 

5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

 

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

 

Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan adalah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

 

Selain itu juga mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

 

Lalu tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

 

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang belum ditentukan.(*)

 

 

 

BACA JUGA: Hiswana Migas Lampung Donny Irawan : Laporkan ke Aparat Bila Ada Oknum Beli Solar Tidak Wajar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA