Ilustrasi Pilkada
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bersama KPU 15 Kabupaten/Kota tengah menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pilkada serentak yang direncanakan akan digelar pada 27 November 2024.
"KPU Provinsi Lampung mengundang KPU 15 Kabupaten/Kota, dalam rangka rapat koordinasi penyusunan rancangan kebutuhan anggaran pilkada serentak 2024. Karena memang, penyelenggaraan pilkada ini kan sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 adapun penyelenggaraan pilkada ini kan pada 27 November tahun 2024," ungkap Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/3/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan penyelenggaraan Pilkada ini sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
"Nah, ini dalam domain perencanaan anggaran itu ada di KPU Lampung dan KPU Kabupaten/Kota karena anggaran pilkada ini berasal dari APBD," jelas Erwan.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami (Foto: Riduan/Saibumi.com)
Sementara itu, untuk rapat konsolidasi telah dilakukan pada Senin, 21 Maret lalu untuk membahas pemaparan RAB masing-masing kpu kabupaten kota, kebijakan penyusunan dan pemecahan masalah dalam penyusunan RAB tersebut.
"Nah, ini perlu kami sinkronisasi karena apa, karena di Permendagri Nomor 54 jelas penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, walikota, dilaksanakan di waktu yang sama jdi penganggaran nya dibuat bersama. Jadi, ada sharing yang telah ditetapkan pemerintah lalu nanti terbitlah peraturan yang dibuat oleh gubernur," tutur Erwan.
Nantinya, kata Erwan, pemerintah akan menentukan bagian mana saja yang anggarannya menjadi tanggung jawab KPU Provinsi atau KPU kabupaten kota.
"Tugas kami adalah mempercepat ini dengan KPU kabupaten/kota untuk memastikan perencanaan anggaran mereka sesuai dengan template berdasarkan keputusan KPU RI," lanjutnya.
Selain itu, perencanaan kebutuhan anggaran untuk honor penyelenggara ad hoc mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan naik.
Erwan melanjutkan, hal ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-138/MK/02/2020 tanggal 28 Februari 2020 perihal usulan Standar Biaya Honorarium Badan ad hoc Pemilihan 2020 untuk PPK dan PPS.
Di mana, ada kenaikan masing-masing Rp300 ribu untuk PPK, Ketua yang awalnya mendapat honor Rp2,2 Juta diusulkan menjadi Rp2,5 juta, Anggota dari Rp1,9 juta jadi Rp2,2 juta, Sekretaris dari Rp1,55 Juta menjadi Rp1,85 juta dan staf dari Rp1 juta jadi Rp1,3 juta.
Sementara itu, Ketua PPS dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,5 juta, Anggota dari Rp1,15 menjadi Rp1,3 juta, Sekretaris dari Rp1,1 juta menjadi Rp1,15 juta dan pelaksana dari Rp1 juta menjadi Rp1,05 juta.
"Kami membahas konsep sharing agar jangan sampai ada duplikasi, honor PPK, PPS, dan lainnya dibayarkan oleh provinsi atau kabupaten kota, begitu juga dengan operasional dan pengadaan logistik, ini masih kita bahas," jelasnya.
Nantinya, bakal ada pertemuan lebih lanjut untuk membahas RAB ini. Targetnya, RAB dapat selesai sebelum Ramadhan sehingga pasca idul Fitri bisa segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 67
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA