Logo Saibumi

Waspada ! Jajakan Anak di Bawah Umur RS Ditangkap, Begini Modusnya

Waspada ! Jajakan Anak di Bawah Umur RS Ditangkap, Begini Modusnya

Ilustrasi perdagangan manusia

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - RS seorang pemuda berusia 29 tahun, warga Banjar Agung, Tulangbawang Barat ditangkap tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung, pada tanggal 19 Februari 2022 lalu.

 

RS ditangkap karena ia merupakan tersangka pelaku perdagangan orang di wilayah Bandar Lampung.

BACA JUGA: Oknum Guru di Bandar Lampung Berbuat Tak Senonoh pada Murid, Ini Kata Kapolsek

 

Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat, adanya perdagangan wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.

 

"Satgas TPPO pada tanggal 19 Februari 2022 telah melakukan pengamanan terhadap dua orang wanita di salah satu hotel yang ada di Bandarlampung," ungkap AKBP Adi, Rabu (16/3/2022).

 

Lebih lanjut ia menuturkan, dua orang wanita tersebut berinisial I dan A. Adapun salah satu wanita berinisial A masih di bawah umur yakni berumur 15 tahun yang telah dipekerjakan oleh tersangka RS.

 

"Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan kedua wanita yang diamankan, mereka diberikan komisi setelah melayani lelaki hidung belang sebesar Rp1 juta per orang," jelasnya.

 

Kemudian, sedangkan tersangka RS mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu per orang.

 

"Atas peristiwa itu, kami menduga telah terjadi peristiwa perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar AKBP Adi.

 

Kasubdit IV Renakta itu menambahkan adapun modus yang dilakukan tersangka RS yaitu dengan cara menyediakan dan menghadirkan wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan tarif sebesar Rp1,5 juta per orang.

 

Sementara untuk memenuhi orderan dari pelanggan, Tersangka RS mampu menyediakan dengan cara berkomunikasi dengan para pelanggannya dengan mengirimkan foto wanita.

 

"Setelah tersangka kirim foto dan cocok kemudian dikirim wanita sesuai dengan perjanjian lokasi," tukas AKBP Adi.

 

Selain mengamankan tersangka RS, Satgas TPPO juga mengamankan barang bukti berupa lain berupa dua kunci kamar hotel, bil hotel atas nama Berliansyah, tiga unit ponsel, dan uang sebesar Rp 3 juta.

 

Atas perkara tersebut, tersangka RS di kenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI NO.21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (Riduan)

BACA JUGA: Oknum Guru di Bandar Lampung Berbuat Tak Senonoh pada Murid, Ini Kata Kapolsek

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA