Logo Saibumi

1 Staff KONI Lampung dan 2 Bendahara Cabor, Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

1 Staff KONI Lampung dan 2 Bendahara Cabor, Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (Tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

 

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:

BACA JUGA: Polda Lampung Amankan 33 Kilogram Sisik Trenggeling dari Bengkulu

1. ES diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Angkat Besi KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

2. EN Selaku Staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

3. AI diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Senam Persatuan Senam Indonesia (PERSANI) KONI Provinsi Lampung TA. 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, dimana sebelumnya pada hari senin tanggal 14 Maret 2022 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah melakukan pemeriksaan.

 

"Pemeriksaan dilakukan terhadap LA sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara KONI Provinsi Lampung TA. 2020 dan AW diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Satgas Pengadaan Aplikasi KONI Provinsi Lampung," ungkap Made, Selasa (15/3/2022).

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.

 

"Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

 

Selanjutnya, dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

 

"Sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," tukasnya.

 

Kemudian, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M. (Riduan)

BACA JUGA: Polda Lampung Amankan 33 Kilogram Sisik Trenggeling dari Bengkulu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA