Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang Lanjutan korupsi makan minum atas nama terdakwa Sri Wahyuni yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu, digelar dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis, (10/3/ 2022).
Majelis Hakim dalam hal ini, Hendro Wicaksono mengatakan terdakwa Sri Wahyuni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidanan Korupsi melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sri Wahyuni 1 tahun bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara," ungkap Hendro.
Selanjutnya, menghukum terdakwa Sri Wahyuni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 311.821.300,00.
"Uang kerugian Negara telah dibayar secara keseluruhan dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp. 311.821.300,00," jelas Hendro.
Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Sri bermula, saat dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA