Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Personil Subdit IV Tipiter Ditreskrmsus Polda Lampung telah melakukan penangkapan kasus tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya (KSDA).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ A- 282/III/2022/LPG.DITRESKRIMSUS.SPKT, tertanggal 8 Maret 2022.
"Adapun dasarnya adalah undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negera Republik Indonesia dan undang-undang Republik Indonesia no 5 tahun 1990 tentang KSDA dan ekosistemnya," ungkap Pandra di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022).
Kemudian, untuk kronologi adalah pada hari Selasa sekira pukul 16.00 Wib personil telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial KF berusia 37 tahun warga Bengkulu.
"Jadi tersangka ini yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain. Rencananya pelaku ini, akan menjualnya ke suatu tempat di Indonesia dan ke luar Indonesia," jelasnya.
Sementara terkait barang bukti yang yang berhasil diamankan adalah sebanyak 33 kilogram berupa sisik Trenggeling di Jalan RA Basaid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
"Sisik itu berasal dari Bengkulu, saat itu anggota yang melakukan penyamaran akan melakukan transaksi jual-beli sisik Trenggeling. Kemudian, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Pandra menambahkan, untuk memperoleh 1 Kg sisik membutuhkan sebanyak 10 ekor trenggiling, kemudian untuk harganya sendiri saat ini mencapai USD 3,000/Kg atau sekitar Rp. 42 juta per kg.
"Sisik ini untuk pembuatan obat analgetik, campuran pembuatan sabu-sabu, dan campuran pembuatan kosmetik," tambahnya.
Akibat perbuatan nya itu, pelaku KF bakal di jerat Undang-undang Republik No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Undang- Undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistermnya, dengan ancaman lima tahun penjara. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA