Logo Saibumi

Gandeng BPK RI dan Poltek Bandung, Polda Lampung Hitung Kerugian Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono

Gandeng BPK RI dan Poltek Bandung, Polda Lampung Hitung Kerugian Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung bersama Tim BPK RI dan Ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban), melakukan Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara korupsi pekerjaan Kontruksi Preservasi, Rekontruksi Jalan Ir. Sutami-Sribawono-SP. Sribawono, pada Kamis (24/2/2022).

 

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan ini, turut didampingi oleh Korsup II KPK RI serta Tim Jaksa dari Kejati Lampung.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Barang Milik PT KAI berhasil ditangkap

 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Racman Nafarin mengatakan, Sebelum turun kelokasi, Tim melakukan Rapat di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung.

 

"Tim gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan secara visual disepanjang ruas jalan," ungkap Ari Rachman Nafarin, Jumat (25/2/2022). 

 

Kemudian, Tim Polban melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel Core Drill di sepanjang jalan Ir. Sutami - Sribawono.

 

"Dalam kegiatan tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, Tim JPU, pihak Kontraktor, PPK satker dari BP2JN dan Tim Penyidik," jelasnya. 

 

"Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Tim gabungan melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas hasil pemeriksaan diruang Gelar Ditreskrimsus Polda Lampung guna percepatan perhitungan Kerugian Negara," tuturnya.

 

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi Jl. Ir Sutami-Sribawono-SP Sribawono. Yang dimana diduga merugikan negara mencapai ratusan miliar. 

 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, supervisi itu dilakukan KPK mulai pada tanggal 25 Januari 2022 kemarin. Bertempat di Polda Lampung, KPK melaksanakan supervisi penanganan perkara yakni dengan melakukan gelar perkara bersama antara KPK dengan Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Lampung serta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri. 

 

"Dalam kegiatan ini dihadiri antara lain oleh Yudhiawan selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, serta tim penyidik perkara tersebut," ujar Ali, Rabu (26/1/2022)

 

Menurut Ali, perkara yang disupervisi KPK dimaksud adalah penyidikan perkara TPK terkait Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami – Sribawono – SP. Sribawono (PN) pada Kementerian PUPR, Ditjen Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018 – 2019 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp147 Miliar. 

 

"KPK memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Auditor BPK RI," ujar Ali Fikri. 

 

Menurut Ali, pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi. 

 

"KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan," pungkas Ali. (Riduan)

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Barang Milik PT KAI berhasil ditangkap

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA