Foto : Terkait Warga Pertanyakan Penggusuran Rumah di Jalan Rambutan, Ini Penjelasan PT. KAIÂ (Riduan/Saibumi.com)
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jakarsih menjelaskan terkait pertanyaan warga Jalan Rambutan No. 6, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandarlampung yang mempertanyakan terkait rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Rabu 16 Februari 2022.
Saat dikonfirmasi Jaka Jakarsih mengungkapkan bahwa itu bahwa benar akan dilaksanakan penggusuran akan lahan tersebut.
BACA JUGA: Damri Mulai Layani Angkutan Perintis Rute Rajabasa-Margomulyo Lampung
Hal itu sudah berdasarkan surat putusan dari dengan rincian sebagai berikut
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No.187 tahun 2016 a.n PT.Kereta Api Indonesia (Persero)
2. Surat Peringatan Pertama (SP I) No.KA.203/III/1/DV.4-2020 tanggal 4 Maret 2020.
3. Surat Peringatan Kedua (SP II) No.KA.203/III/2/DV.4-2020 tanggal 16 Maret 2020
4. Surat Peringatan Ketiga (SP III) No.KA.203/II/2/DV.4-2022 tanggal 9 Februari 2022
5. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No.19/G/2020/PTIN-BL tanggal 30 November 2020.
"Iya benar kita akan melakukan eksekusi pada lahan yang di jalan rambutan itu. Namun, kita belum bisa melakukan karena memang belum ada izin keramaian dari pihak kepolisian dikarenakan Kota Bandarlampung sedang dalam kondisi PPKM Level 3," ungkap Jaka Jarkasih.
Ia pun meminta kepada warga agar bisa mengerti untuk bisa mengosongkan rumahnya secara sukarela.
"Kita masih menunggu izin itu keluar, setelah ada izin kita lakukan eksekusi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Jalan Rambutan no. 6, Kelurahan Pasir Gintung, Kota Bandarlampung dibuat resah, lantaran ada rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Rabu 16 Februari 2022.
Menurut salah seorang warga bernama Imelda rencana penggusuran itu tertuang dalam surat peringatan (SP) tiga yang dikirimkan kepadanya.
Meski begitu, penggusuran tersebut urung terlaksana, informasi yang diperoleh warga, bahwa penggusuran itu belum mendapatkan izin keramaian.
"Belum terjadi cuma memang rencananya ada, tapi dibatalkan karena ada belum ada izin keramaian yang berhubungan dengan ppkm level 3," tuturnya saat diwawancarai saibumi.com.
Lebih lanjut ia menururkan, hal yang membuat warga bertanya-tanya adalah tidak ada pemberitahuan melalui surat sebelumnya.
"Gini lho kami ini diberitahukan lewat surat yang dikirim dari kantor pos yang menjelaskan perintah akan adanya eksekusi penggusuran dan kami diperintahkan untuk segera mengkosongkan barang-barang kami. Yang disitu bunyinya SP3 menindaklanjuti dari SP1 dan SP2, sedangkan surat SP1 dan SP2 kami tidak pernah terima dan juga kalaupun memang mereka mau mengeksekusi bukan mereka yang berhak tetapi pengadilan setau saya seperti itu, di kop surat itu tertulis jelas PT. KAI," pungkas Imelda. (Riduan)
BACA JUGA: Damri Mulai Layani Angkutan Perintis Rute Rajabasa-Margomulyo Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA