Polisi dari Polsek Teluk Betung Utara saat membawa barang bukti dugaan kecurangan di SPBU Wolter Mongonsidi Bandar Lampung | Riduan/Saibumi.com
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polsek Teluk Betung Utara (Tbu) memeriksa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Wolter Monginsidi, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, pada Rabu 16 Februari 2022 petang.
Berdasarkan pantauan Saibumi.com di lokasi SPBU bernomor 24.352.127, pihak kepolisian sekitar pukul 18.06 WIB terlihat sedang melakukan pemeriksaan dengan cara menghitung ulang hasil pembelian bahan bakar menggunakan alat pengukur liter.
Selain itu, terlihat pula para pegawai mendampingi petugas menilik liter demi liter bahan bakar. Setelah selesai, anggota kepolisian tampak membawa bahan bakar yang terlihat berwarna biru dan menggunakan jerigen ke dalam mobil patroli.
BACA JUGA: Warga Jalan Rambutan Pertanyakan Terkait Rencana Penggusuran yang Akan Dilakukan PT. KAIÂ
Saibumi.com pun mencoba mencari informasi lebih lanjut kepada petugas yang membawa jirigen tersebut, namun sang petugas belum bisa menceritakan. "Nanti ya bang, di mapolsek saja," ungkapnya.
Sesampai di Mapolsek, Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Robi B Wicaksono tidak ada ditempat, Kapolsek ada giat di Masjid Al Furqon. Hingga akhirnya tepat pukul 19.15 WIB, Saibumi.com berhasil meminta tanggapan dari kapolsek.
Kompol Robi mengatakan, pihaknya memeriksa SPBU di Jalan Wolter Mongonsidi itu dikarenakan adanya laporan dari konsumen terkait ada ketidaksesuaian antara jumlah liter yang dibeli dengan hasil yang didapat.
"Jadi setalah mendapatkan laporan, kita menerjunkan anggota ke lapangan kemudian dilakukan pengecekan. Dari 10 Liter yang dibeli itu ada kekurangan 0,8 ml," kata Kompol Robi.
Tindakan selanjutnya, pihaknya lakukan pengembangan lebih lanjut dengan cara mengumpulkan lagi bukti-bukti. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi yang saat ini telah dibawa ke Mapolsek Teluk Betung Utara.
"Tadi korban melaporkan bahwa ini sudah ketiga kalinya. Jadi dari awal membeli korban merasa ada yang janggal dengan pembelian bahan bakar minyak itu. Namun, korban tidak bisa membuktikan hal itu. Hingga akhirnya di pembelian ketiga ini korban membeli dengan cara menggunakan jerigen dan kemudian dilakukan pengukuran ulang, ternyata memang terdapat kekurangan tersebut," ujar Kompol Robi.
Kompol Robi menjelaskan, ini baru kadar jumlah saja yang diketahui, untuk lainnya seperti adakah bahan yang dicampur di bbm itu, pihaknya masih lakukan pengembangan lebih lanjut. "Karena hal itu membutuhkan tenaga ahli, nanti kita tetap akan meminta keterangan dari ahli akan hal ini," jelas dia.
Ditambahkan Kompol Robi, apabila dari semua itu ditemukan adanya tindak pidana, hal itu terkait dengan undang-undang konsumen dan akan ditindak lanjuti.
"Tentunya kita saat ini masih melakukan langkah-langkah sampai betul-betul menemukan bukti yang tepat untuk menemukan tindak pidana. Tadi yang ditemukan hanya di satu alat itu saja, nanti kita kembangkan lebih lanjut," terang Kompol Robi. (Riduan)
BACA JUGA: Warga Jalan Rambutan Pertanyakan Terkait Rencana Penggusuran yang Akan Dilakukan PT. KAIÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 292
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 196
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 20
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 16
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 15
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 13
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 12
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 11
BERLANGGANAN BERITA