Logo Saibumi

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Sukaraja Ditangkap Polsek Teluk Betung Utara

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Sukaraja Ditangkap Polsek Teluk Betung Utara

Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang pemuda yang diduga Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial H als N (27) Th warga Kel. Sukaraja Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandarlampung, ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Telukbetung Utara (TBU).

 

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto, di wakili Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Robi B Wicaksono, mengatakan, penangkapan dilakukan pada hari minggu 13 Februari 2022 sekira Pukul 02.30 Wib di depan R.M Begadang Resto Jln. Diponegoro.

BACA JUGA: Residivis Curat Bikin Resah di Kawasan Banjit Ditangkap Polsek Baradatu

 

"Dari tangan tersangka Team Opsnal Rekrim berhasil menyita barang Bukti (BB) berupa sabu - sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus Plastik Klip yang di simpan di dalam saku celana sebelah kiri," ungkap Kompol Robi, Senin (14/2/2022).

 

Lebih lanjut Kompol Robi menjelaskan, keberhasilan Team Opsnal Reskrim, menangkap tersangka yang di duga pengedar narkotika jenis sabu-sabu tersebut, diawali dari informasi seorang warga yang mengatakan bahwa di sekitaran jalan Diponegoro ada transaksi Narkotika.

 

"Berdasarkan Informasi tersebut, Team Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi, di sana didapati seorang laki laki yang di curigai, lalu Team Opsnal melakukan Interogasi dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ternyata di saku celana sebelah kiri terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yg di duga Narkotika jenis sabu-sabu," jelas Kompol Robi.

 

Selanjutnya, menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu itu dia dapat dari seorang laki - laki berinisial A (DPO), selanjutnya hendak di jualnya kepada orang lain.

 

"Saat ini tersangka di bawa ke Polsek Teluk Betung Utara berikut barang buktinya, untuk di lakukan pemeriksaan secara Intensif," pungkasnya.

 

Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 114 undang-undang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 4 tahun. (Riduan)

BACA JUGA: Residivis Curat Bikin Resah di Kawasan Banjit Ditangkap Polsek Baradatu

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA