Logo Saibumi

Residivis Curat Bikin Resah di Kawasan Banjit Ditangkap Polsek Baradatu

Residivis Curat Bikin Resah di Kawasan Banjit Ditangkap Polsek Baradatu

Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Way Kanan - Polsek Baradatu berhasil mengamankan diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Jum’at (11/02/2022).

 

Tersangka OSB (22) berdomisili di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Diketahui, pelaku OSB ini merupakan residivis kasus curat (curi HP) tahun 2020 di kawasan Banjit dan saat ini sedang menjalani penyidikan oleh Polsek Baradatu atas dua laporan Polisi karena sebelumnya telah melakukan Curat di dua TKP berbeda.

BACA JUGA: Polisi Amankan 2 Remaja Beserta Paket Besar Ganja di Pahoman

 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban an. Zainal warga kelurahan Taman Asri.

 

Dilansir dari etalaseinfo.com Kronologis kejadian:

 

Senin (7/2/2022) sekitar pukul. 19.30 Wib saksi melapor selesai mengambil air wudhu di dekat kamar mandi bagian belakang rumahnya, kemudian melihat ada satu orang yang tidak dikenal berdiri di dekat pagar samping rumah.

 

Menyadari pintu bagian samping rumah sudah dalam posisi terbuka, merasa penasaran saksi mendekat ke arah pintu hasilnya melihat HP ( Handphone ) sebanyak tiga unit berbagai merek diantaranya milik korban dan saksi yang terletak di atas meja dekat pintu rumah sudah tidak ada lagi.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5. juta rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu.

 

Selasa, (08/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wib anggota Polsek Baradatu melakukan penyelidikan di seputaran Wilayah Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Hasil penyelidikan petugas bahwa diduga kuat di rumah pelaku ada 1 unit HP ( Handphone ) merek VIVO yang di dapatkan oleh pelaku dari hasil kejahatan.

 

Atas penyelidikan tersebut, anggota Polsek Baradatu kembali ke mako Polsek dan melakukan Interogasi terhadap Pelaku OSB yang terlebih dahulu sudah diamankan karena sedang menjalani proses penyidikan atas kasus curat lainnya.

 

Dihadapan petugas kemudian OSB mengakui bahwa HP VIVO yang berbeda di rumahnya itu hasil pencurian di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabuapten Way Kanan.

 

"Barang bukti Handphone tersebut sudah di amankan bersama pelaku di Mako Polsek Baradatu, TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kapolsek.

BACA JUGA: Polisi Amankan 2 Remaja Beserta Paket Besar Ganja di Pahoman

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA