Logo Saibumi

Kasus Mafia Tanah, Polresta Gelar Rekonstruksi

Kasus Mafia Tanah, Polresta Gelar Rekonstruksi

Foto: Rekonstruksi Mafia Tanah di Campang Raya| Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menggelar rekonstruksi di tiga lokasi yang dimana lokasi itu terjadi kasus mafia tanah yang dilakukan oleh tiga orang tersangka.

 

Adapun ketiga tersangka itu yakni, pegawai honorer AN (34), lalu eks ASN BPN Bandarlampung JD (37), serta seorang swasta US (41) Dalam hal ini, Unit Harda Polresta Bandarlampung memasang garis polisi (police line) di tiga titik yakni Jalan Insinyur Sutami, Campang Raya, Sukabumi seluas 5000 M2.

BACA JUGA: Nekat Bobol, Pria Ini Malah Terkurung di Ruang Mesin ATM Bank Lampung

 

Kemudian, lokasi kedua di Campang Jaya, Sukabumi Bandarlampung tanah seluas 824 M2.

 

Selanjutnya yang terakhir tak jauh dari lokasi kedua yaitu tanah seluas 120 M2 di jadikan 7000 M2 oleh sindikat mafia tanah tersebut Hasilnya polisi mendapatkan 12 adegan rekonstruksi yang di peragakan oleh sindikat mafia tanah itu. Mulai dari titik pertama hingga terakhir.

 

Sementara itu, salah satu pemilik tanah Leni Marlina menyampaikan bahwa, dirinya baru mengetahui apabila tanah yang di daftarkan program PTSL tahun 2019 lalu itu ternyata di palsukan oleh para tersangka.

 

"Saya baru pulang dari gunung ini, kemarin saya diinformasiin sama pihak polresta kalau tanah saya dipalsukan," ungkap Leni saat diwawancarai, Kamis (10/2/2022).

 

Lebih lanjut Leni menuturkan, saat mendaftarkan tanah dirinya melalui Rukun Tentangga (RT) setempat.

 

Namun setelah beberapa tahun tak kunjung terbit. Sang RT pun mengatakan bahwa setempat masih di urus di BPN Bandarlampung.

 

"Kalau jawaban dari RT sih masih di proses, tapi kok kawan saya yang bikin bareng saya malah udah jadi duluan. Makanya heran saya," jelasnya.

 

Leni pun berharap agar pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini, dan tanah ia pun tidak lagi bermasalah.

 

Polresta Bandarlampung berhasil membongkar sindikat mafia tanah yang melibatkan tiga orang tersangka yaitu mantan ASN BPN Bandarlampung bernama JD (37), lalu AN (34), dan seorang wiraswasta US (41).

 

Diketahui ketiga tersangka tersebut telah merugikan korban bernama Betty pemilik tanah mencapai Rp 4 Miliar.

 

Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, ketiga orang tersangka ini terungkap setelah korban atas nama Betty membuat laporan pemalsuan akta otentik dengan nomor laporan LP/B/2441/X/2021/LPG/Resta Balam pada Oktober 2021 lalu.

 

Kasus mafia tanah ini bermula saat tersangka US membeli surat piutang dua akta tanah seluas 7.250 meter persegi dari saksi RA.

 

"Saksi RA mendapatkan dokumen itu dari balai lelang, kemudian dibeli oleh tersangka US total Rp150 juta. Namun, ditulis dalam kuitansi seharga Rp 833 juta," pungkas Kompol Devi Sujana, Selasa (8/2/2022). (Riduan)

BACA JUGA: Nekat Bobol, Pria Ini Malah Terkurung di Ruang Mesin ATM Bank Lampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA