Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandarlampung berhasil membongkar sindikat mafia tanah yang melibatkan tiga orang tersangka yaitu mantan ASN BPN Bandarlampung bernama JD (37), lalu AN (34), dan seorang wiraswasta US (41).
Diketahui ketiga tersangka tersebut telah merugikan korban bernama Betty pemilik tanah mencapai Rp 4 Miliar.
BACA JUGA: Seorang Anggota Polisi Ditembak Orang Tak Dikenal Saat Bubarkan Balap Liar
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, ketiga orang tersangka ini terungkap setelah korban atas nama Betty membuat laporan pemalsuan akta otentik dengan nomor laporan LP/B/2441/X/2021/LPG/Resta Balam pada Oktober 2021 lalu.
Kasus mafia tanah ini bermula saat tersangka US membeli surat piutang dua akta tanah seluas 7.250 meter persegi dari saksi RA.
"Saksi RA mendapatkan dokumen itu dari balai lelang, kemudian dibeli oleh tersangka US total Rp150 juta. Namun, ditulis dalam kuitansi seharga Rp 833 juta," ungkap Kompol Devi Sujana, Selasa (8/2/2022).
Kemudian, berbekal dokumen tersebut, US lalu mengakui sebidang tanah di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Modusnya yaitu dengan merubah sertifikat tanah atas nama E menjadi nama tersangka US.
"Pengubahan sertifikat itu dilakukan bersama tersangka AN dan JD yang saat itu masih menjadi pegawai BPN," jelas Kompol Devi.
Namun, tindakan pemalsuan itu diketahui oleh pemilik sertifikat atas nama E itu.
"Pemilik sertifikat E protes sebab pengajuan sertifikat tahun 2019, belum keluar sampai bulan Juli 2021, lalu sertifikat yang sudah menjadi nama US itu diubah menjadi nama E kembali," tukas Kasat.
Tak jera dengan kelakuannya, ketiga tersangka ini kembali berulah lagi dengan mengubah sertifikat atas nama L menjadi nama US menggunakan blanko Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
"Blanko PTSL ini tidak diserahkan kepada pemohon atas nama L itu melainkan, digunakan oleh tersangka US, AN dan JD," tutur Kompol Devi Sujana.
Devi Sujana pun menyampaikan, atas peristiwa yang dialaminya itu, korban selaku pemilik tanah mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Lantas atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ketiga tersangka ini, mereka disangkakan dengan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Selanjutnya Kasat juga menyampaikan peran dari masing-masing tersangka yakni,
1. US, membuat isi kwitansi tidak sebenarnya, membuat isi sporadik isinya tidak benar,meminta membuat 2 sertifikat tanpa prosedur dengan membayar Rp 75 juta menggunakan copy sertifikat dan aslinya untuk menguasai tanah Betty.
2. AN, Bersama-sama tersangka ujang membuat sporadik isinya tidak benar, melakukan pengukuran tanah tidak sesuai tugas pokoknya, bersama-sama membuat 2 sertifikat tanpa prosedur dengan menerima pembayaran Rp.75 juta dari tersangka Ujang yaitu sertifikat atas nama Leni Marlina di rubah jadi Ujang.
3. JD, bersama-sama tersangka Ujang dan Usuf membuat sporadik isinya tidak benar bersama-sama membuat 2 sertifikat tanpa prosedur dengan menerima pembayaran Rp 35 Juta, dari tersangka Ucup.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu
1 (satu) Sertifikat No : 01217 atas nama sala luas : 824,-M2 tahun 2019 (yang telah dipalsukan). 1 (satu) Sertifikat No : 01370 atas nama UJANG SURYADI tahun 2019 (yang telah dipalsukan). Uang tunai Rp. 17 juta (sisa pengurusan sertifikat tidak sesuai prosedur).
1 (satu) bundel Copy terleges Sertifikat No : 4714 atas nama BETTY tahun 1982. 4 (empat) Berkas Sporadik yg dikeluarkan Kel Campang Jaya, Kec Sukabumi Pengajuan pemohon an. UJANG SURYADI ke. BPN Kota Bandarlampung.
2 Akta Jual Beli. 7. Satu Copy Akta No.138 (perjanjian pengalihan piutang Cassie) tanggal19 Desember 2006. 8. 2 (dua) unit Handpone Merk Samsung dan VIVO. Satu lembar Kuitansi. (Riduan)
BACA JUGA: Seorang Anggota Polisi Ditembak Orang Tak Dikenal Saat Bubarkan Balap Liar
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 44
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
BERLANGGANAN BERITA