Ilustrasi Edarkan Ribuan Kapsul Ilegal Via Media Sosial, Seorang Wanita Diamankan Polda Lampung (dok/sutterstock)
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang wanita berinisial NSB diamankan petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung karena telah mengedarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal.
Direktur Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya menjelaskan, petugas mengamankan NSB kerena memperdagangkan sediaan farmasi berupa kapsul pelangsing tubuh dan kapsul penambah berat badan dengan merek Ginseng Kianpi Pil yang tidak memiliki perizinan usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
BACA JUGA: Pengiriman Sabu Seberat 15 Kg Berhasil Digagalkan Tim Gabungan di Exit Tol KM 240
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 240 botol yang berisikan perbotol 30 butir kapsul dengan jumlah keseluruhannya sebanyak 7.200 butir kapsul jamu pelangsing tanpa merk," ungkap Catur Prasetya, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut ia menuturkan, selain mengamankan NSB petugas juga berhasil mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul perkotak dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari Toko Jamu.
"Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020. NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (Online Shop) yang dapat di akses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan SHOPEE," jelasnya.

AKBP Catur juga menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
"Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tambah Catur Prasetya, NSB bakal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000, (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Pengiriman Sabu Seberat 15 Kg Berhasil Digagalkan Tim Gabungan di Exit Tol KM 240
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA