Logo Saibumi

Kisah Sri, Terdakwa Korupsi yang Dituntut 16 Bulan Penjara 

Kisah Sri, Terdakwa Korupsi yang Dituntut 16 Bulan Penjara 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang Lanjutan korupsi makan minum atas nama terdakwa Sri Wahyuni yang merupakan Kasubbag Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis 3 Februari 2022.

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammaf Ifan mengatakan bahwa terdakwa Sri Wahyuni terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Terancam Dicopot ! Komisi II DPR RI Desak Kementrian ATR Evaluasi Kinerja BPN Bandarlampung

 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sri Wahyuni, dengan hukuman selama satu tahun dan empat bulan," ungkap JPU saat membacakan tuntutan. 

 

Selain kurungan penjara terdakwa Sri juga dituntut membayar denda Rp. 50 juta, subsider 5 bulan penjara. Sri juga dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp 311.821.300,00.

 

"Terdakwa telah membayar secara keseluruhan dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum senilai Rp. 311.821.300,00," jelasnya. 

 

Setelah mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, Sri pun berencana mengajukan pledoi. Dan sidang dilanjutkan pada pekan depan yaitu tanggal 10 februari 2022 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. 

 

Perlu diketahui, Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Sri bermula, saat dirinya yang menjabat sebagai Kasubag Fasilitasi dan Koordinasi Setwan DPRD Pringsewu ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Paripurna pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

 

Terdakwa Sri pun memesan makan, minun dan snack untuk rapat paripurna tahun 2019--2020, namun pihak penyedia tidak pernah mendapatkan surat atau kwitansi dari terdakwa selaku PPTK. 

 

Beberapa perusahaan yang dipesan seperti CV Wiwik Katering, dan Yuli Cake yang tidak memiliki CV, sehingga bon atau pesanan ke Yuli Cake dimasukan ke CV Wiwik Katering.

 

Sehingga menimbulkan ketidak sesuaian harga dan jenis makanan yang dipesan kepada para Penyedia dengan harga dan jenis makanan yang tertuang dalam kuitansi pengadaan langsung. 

 

Oleh karena itu, mengakibatkan kelebihan pembayaran atas pesanan yang dilakukan secara lisan/via telpon kepada para penyedia. 

 

Adapun modus yang digunakan terdakwa Sri yakni, menaikan (Mark Up) harga makanan dan snack seperti makanan nasi kotak dan prasmanan yang berharga Rp. 45 ribu dinaikan menjadi Rp. 50 ribu, kemudian snack Rp. 20 ribu, dinaikan menjadi Rp. 25 ribu.

 

Selanjutnya berdasarkan bon-bon pesanan tersebut, Terdakwa Sri menyusun HPS, Nota Pembelian dan Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani oleh Budi Heryanto Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang dan Pejabat Pengadaan.

 

Setelah dokumen pembayaran dan pertanggung jawaban lengkap, Terdakwa Sri lantas menyampaikan berkas tersebut kepada saudara Fathur Rohman Rizqi untuk dibuatkan SPP dan selanjutnya diproses menjadi SPM oleh Pejabat Penata usahaan Keuangan dan pada akhirnya disampaikan ke BUD untuk diproses pembayaran melalui penerbitan SP2D serta pemindah bukuan sejumlah uang kepada CV. Wiwik Catering. 

 

Kemudian dari perhitungan, realisasi PEN pembayaran untuk Belanja Makanan dan Minuman pada Kegiatan Rapat-rapat Paripurna dan Kegiatan Rapat-rapat AKD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 dan 2020 setelah pemotongan pajak senilai Rp. 872.538.100, sementara realisasi asli serta pajak yang tidak dihitungkan ke penyedia, mencapai Rp. 576.160.000

 

Berdasarkan Laporan Audit Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: SR-1303/PW08/5/2021, tanggal 09 September 2021, diperoleh hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 311.821.300. (Riduan)

BACA JUGA: Terancam Dicopot ! Komisi II DPR RI Desak Kementrian ATR Evaluasi Kinerja BPN Bandarlampung

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA