Logo Koni Lampung
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (Empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
BACA JUGA: Kunjungi Puskesmas Sukamaju, Ombudsman Soroti Jam PelayananÂ
1. SH selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
2. HP selaku Ketua Umum dan Perlengkapan, diperiksa terkait dengan teknis kegiatan pengadaan, pengawasan Barang dan Jasa dalam pengadaan Bantuan Dana Hibah KONI Tahun 2020.
3. BK selaku Kepala Kesekretariatan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
4. BS selaku Wakil Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Kamis (27/1/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan, dimana sebelumnya bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.
"Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Perlu diketahui hingga Kamis 27 Januari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait kasus ini. (Riduan)
BACA JUGA: Kunjungi Puskesmas Sukamaju, Ombudsman Soroti Jam PelayananÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA