Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Satreskrim Polres Lampung Tengah menetapkan mantan pejabat tinggi Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan rekanannya sebagai tersangka korupsi dana BOS yang bersumber dari APBN Tahun 2019, dengan kerugian negara Rp4,6 Miliar.
Kabag Ops Polres Lampung Tengah Kompol Dennis Arya Putra mengatakan dalam temu Pers Kamis (13/1). Kompol Dennis menyebut dana BOS afirmasi itu diperuntukkan untuk 195 sekolah di Lampung Tengah.
Edy Qorinnas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, barang bukti yang telah disita mencakup barang elektronik hingga tenda. Total ada 164 unit barang bukti yang disita.
“Sebagian besar adalah barang elektronik,” kata Edi
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, RY (59) Mantan Kabis Dikdas PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah dan ER (43) direktur CV Ramero (rekanan). Rekanan wanita berusia 43 tahun itu berperan sebagai penerima barang, yang seharusnya diteken kepala dan bendahara sekolah. Sedangkan mantan Kabid Dikdas berusia 59 tahun tersebut memerintahkan 165 kepala sekolah menerima barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Sehingga, dari hasil perbuatan oleh pelaku ER ini, berdasarkan audit, negara mengalami kerugian Rp 4,6 miliar," jelas Kasatreskrim.
Berita tersebut jadi perbincangan tengah publik oknum pejabat tidak bertanggung jawab. Saibumi.com coba meminta tanggapan kepada Praktisi Pendidikan Lampung Tengah atas dugaan kasus tersebut.
"Lampung Tengah masih banyak sekolah yang ngga mampu, kok tega di korupsi uangnya anak sekolah" ujar Siti Praktisi Pendidikan
"Dimana hati nurani pejabat, Padahal pandemi lagi masa sulit masih saja haus korupsi," ujar Rani warga Bandarjaya, Lampung Tengah.
"Miris yah mba, Dinas Pendidikan Lampung Tengah beserta aparatur lainnya yang menjadi wakil dalam menyampaikan aspirasi rakyat justru tega menggelapkan dana yang menjadi hak rakyat. Dana yang penyalurannya harus nunggu 3 bulan sekali, justru dimanfaatkan untuk kepentingan mereka. Hal ini sepertinya bukan kali pertama terjadi, banyak petinggi daerah yang berani menyelewengkan dana, makan uang rakyat demi kepentingan pribadinya. Apakah akan terjadi seperti ini terus menerus? " ujar Novriyani, M.Pd Praktisi Pendidikan UIN Raden Intan Lampung. Senin, (31/1/2022)
Menurut Novri, kasus korupsi yang menimpa pejabat jika tidak ditangani dengan serius kejahatan korupsi didunia pendidikan akan menjadi hal biasa yang dapat merugikan banyak orang.
Diketahui, perbuatan tersangka dan rekannya dikenakan Pasal 3 Undang Undang RI no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(Red)
BACA JUGA: Vaksin Booster Impor Lagi ! Pemerintah Dinilai Kurang Serius Soal Vaksin Nusantara
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 67
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA