Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Dalam , kebijakan Kemenpan RB ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Penghapusan tenaga honorer ini rencananya bakal rampung pada 2023, dimana tenaga honorer di instansi pemerintah akan digantikan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bagai mana nasib honorer di Bandar Lampung?
Pemerintah Kota Bandar belum memutuskan penghapusan atau pemberhentian tenaga honorer untuk saat ini.
Terkait hal ini, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan belum menentukan pemberhentian tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkot setempat.
Dalam video live instagramnya, Wali Kota Eva Dwiana justru mengatakan akan mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
“Tidak dihapus kok, kan nanti ada PPPK. Kalau penghapusan honorer itu (kebijakan) dari pusat ya, dan di daerah kebijakannya kembali ke daerah masing-masing. Maka nanti kita cari solusinya,” ujar Eva Dwiana menjawab pertanyaan masyarakat pada live instagramnya, Kamis (20/1).
Menurut Eva, persoalan tenaga honorer masih dalam proses pembahasan oleh Pemkot Bandar Lampung. (*)
BACA JUGA: Sempat Tertunda, Insentif Perangkat Kelurahan di 4 Kecamatan Resmi Dibayarkan
merupakan portal berita Lampung, media online Lampung yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Lampung, berita terkini Lampung dan berita terkini Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 24/05/2022 - Dibaca : 2345
2
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 1166
3
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 1138
4
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 981
5
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 877
6
Selasa, 24/05/2022 - Dibaca : 857
BERLANGGANAN BERITA