Saibumi.com (SMS), Jakarta - Perbuatan Dewan Pers terbongkar dalam memilih 9 anggota Dewan Pers periode Tahun 2022-2025 .
Hal itu diketahui berdasarkan beredarnya surat salah satu konstituen Dewan Pers, yakni SMSI ( Serikat Media Siber Indonesia ) yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers dengan nomor : 01/SMSI-Pusat/1/2022, dan ditandatangani di Jakarta oleh Firdaus selaku Ketua umum SMSI dan Yono Hartono wakil Sekretaris Jenderal SMSI tertanggal 3 Januari 2022.
Dalam surat tersebut, SMSI menilai pengangkatan 9 anggota definitif Dewan Pers tidak mengindahkan komitmen catatan hasil rapat BPPA ( Badan Pekerja Pemilihan Anggota ) untuk mengkonsultasikan penambahan anggota Dewan Pers seperti yang tertera berita acara rapat pertama pada Senin (1/11/2021), sehingga Keputusan pengangkatan 9 anggota Dewan Pers periode 2022-2025 diminta ditangguhkan.
BACA JUGA: 90 Persen Lebih Anak di Kulonprogo Sudah di Vaksin
Ada beberapa poin dasar SMSI meminta penangguhan keputusan pengangkatan 9 anggota Dewan Pers.
Diantaranya yaitu dengan belum diresponnya surat SMSI tentang permohonan peninjauan statuta Dewan Pers untuk menambah jumlah anggota Dewan Pers.
Kemudiana pemilihan anggota Dewan Pers yang dilaksanakan BPPA tidak sesuai undangan yang di jadwalkan. Sehingga memastikan semakin kuatnya dugaan SMSI bahwa pemilihan dengan cara-cara koboy seperti ini melahirkan Dewan Pers dimasa akan datang menjadi Dewan Pers yang syarat dengan kepentingan.
Selanjutnya dugaan bahwa Dewan Pers menetapkan peraturan tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers. Dan tidak adanya keterwakilan SMSI di Dewan Pers, Utusan SMSI yang duduk di BPPA merasa ada tekanan berbau ancaman. Ancaman dan ketidak adanya perwakilan tersebut, SMSI merasa ada dugaan penelantaran.
Dengan adanya dugaan penelantaran dan tidak hadirnya Negara bagi media-media kecil ini, kiranya Dewan Pers pers tidak terus menerus mendorong Presiden sebagai simbol negara untuk mengesahkan komposisi Dewan Pers yang diduga bermasalah.
Berdasarkan pengamatan SMSI, apa yang dilakukan oleh kelompok yang melakukan uji materi di MK saat ini masih sebatas pasal dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dan belum ada gugatan terhadap SK Presiden yang menetapkan anggota Dewan Pers sejak tahun 2008.
SMSI menilai apa yang dilakukan oleh organisasi yang kehilangan hak konstituen itu sebetulnya diduga dampak dari kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan Dewan Pers selama ini.
Seharusnya Dewan Pers merangkul dan melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pers tersebut sebagai satu-satunya wadah berhimpun organisasi pers.
Terkait surat SMSI kepada Ketua Dewan Pers, media ini melakukan konfirmasi kepada Ketua Umum SMSI, Firdaus, mempertanyakan langkah apa yang akan dilakukan SMSI apabila surat tersebut tidak dihiraukan Dewan Pers.
“Mohon Maaf, sementara ini kami tidak dapat memberi keterangan apapun untuk surat-surat tersebut. Sampai waktunya kami akan menyampaikan rilis,” jawab Firdaus via pesan whatsapp. Rabu (12/1/2022) pukul 09.41 Wib. @red.
BACA JUGA: 90 Persen Lebih Anak di Kulonprogo Sudah di Vaksin
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA