Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Pringsewu - Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu Ali Alhamidi memaparkan alasan tidak tercapainya target penerimaan sektor pajak.
Penerimaan pajak di Kabupaten Pringsewu pada tahun 2021 mencapai Rp34 miliar. Jumlah ini masih kurang dari target yang ditetapkan yaitu Rp35 miliar.
Menurut dia, kendala utama yang dihadapi ada pada Bidang Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dari catatan Bapenda Pringsewu, banyak masyarakat wajib pajak yang belum melunasi tagihan PBB di tahun 2021.
"Target PBB di Pringsewu kurang disebabkan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Sejak Pringsewu masih menjadi bagian dari Lampung Selatan, Tanggamus, hingga menjadi kabupaten sendiri, belum pernah ada penyesuaian NJOP," kata Ali Alhaimidi kepada Suara.com, Sabtu (8/1/2022)
Penyebab lainnya penerimaan sektor pajak kurang dari target, karena pada tahun 2021, pihaknya memunculkan piutang lima tahun ke belakang dengan tujuan transparansi pajak. Hal ini tentunya berdampak ke masyarakat, dimana mereka merasa sudah membayar pajak, tapi dalam tagihan belum lunas. Dari data tersebutjuga akan membuat trobosan baru yakni aplikasi untuk memudahkan dalam membayar pajak.
"Ke depan kami akan berupaya memperbaiki tata kelola pajak, diantaranya dengan menggunakan aplikasi. Karena hingga kini, PBB masih menjadi penyumbang terbesar dari sektor pajak," ujar Ali Alhaimidi.
BACA JUGA: 1 Wanita Positif Methapenthamine dan 6 Pasang Muda-Mudi Belum Sah Diamankan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Senin, 22/05/2023 - Dibaca : 3546
2
Senin, 22/05/2023 - Dibaca : 2898
3
Selasa, 23/05/2023 - Dibaca : 2588
4
Selasa, 23/05/2023 - Dibaca : 2493
5
Selasa, 23/05/2023 - Dibaca : 2431
BERLANGGANAN BERITA