Foto: Dokumentasi Humas Polres Pringsewu
Saibumi.com (SMSI), Pringsewu - Baru delapan bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) dalam kasus curanmor, Sa alias Man Pincang (47) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu kembali diamankan jajaran unit reskrim Polsek Gadingrejo.
Man Pincang diamankan lantaran tertangkap basah oleh warga saat kembali melakukan curanmor di areal pasar tradisional Pekon Yogyakarta kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu pada Kamis (16/12/21) pagi sekira jam 07.00 Wib
BACA JUGA: Waduh! Dua Pria Alami Lakalantas, Ternyata Saat Diperiksa Bawa Narkoba
Alhasil pelaku babak belur dihakimi massa dan kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kapolsek Gadingrejo IPTU AY Tobing melalui kanit Reskrim Ipda Tajudin menjelaskan, peristiwa bermula saat korban Laila Uswatun (12) warga Pekon Yogyakarta Selatan pergi ke pasar Yogyakarta untuk berbelanja dan memarkirkan sepeda motornya di area belakang pasar.
"Selesai korban berbelanja, tiba-tiba dia melihat motor Miliknya sudah didorong seseorang lalu korban langsung berteriak maling dan pelaku berusaha kabur," ujar IPTU AY Tobing, Jumat (17/12/2021).
Mendengar teriakan korban, sejumlah warga yang mendengar teriakan itu lalu ikut mengejar hingga pelaku berhasil ditangkap dan dihajar massa.
Beruntung pada saat bersamaan polisi yang tengah patroli melintas di kawasan itu. Pelaku pun dievakuasi ke Mako Polsek Gadingrejo sebelum dihajar massa lebih jauh.
Sementara itu barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku berupa satu set kunci T dan sepeda motor korban yang kondisi lubang kunci kontak sudah dalam keadaan rusak.
Pelaku sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit reskrim Polsek Gadingrejo.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sudah enam kali ini melakukan aksi kriminalitas dengan sasaran sepeda motor" ungkap Kanit Reskrim
Selain itu, tersangka juga mengaku sudah lima kali menjalani vonis di lembaga pemasyarakatan (LP), dan terakhir baru keluar pada bulan April yang lalu.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang kami lakukan motif pelaku kembali melakukan aksi pencurian karena kebutuhan uang untuk modal berjudi," tukas Tobing
Untuk proses hukum lebih lanjut, Man Pincang akan dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Dalam proses penyidikan perkara pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara" pungkasnya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2967
2
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2714
3
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2703
4
Rabu, 31/05/2023 - Dibaca : 2636
5
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2473
6
Kamis, 01/06/2023 - Dibaca : 2421
BERLANGGANAN BERITA