Logo Saibumi

Derita Hyperseksual, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Mulai SD‎ Hingga SMK

Derita Hyperseksual, Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandung Mulai SD‎ Hingga SMK

Foto : NYD tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. (Saibumi.com – Tuti)

Saibumi.com (SMSI), Bantul - NYD (50) warga Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul oleh Polres Bantul ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencabulan kepada putri kandungnya sendiri FY (17). Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap NYD.


"Kita sudah memiliki dua alat bukti yang kuat sehingga langkah cepat kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kami tidak mau terjadi hal-hal yang diinginkan karena (warga) di lingkungan rumah pelaku sudah marah kepada pelaku," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, di Mapolres Bantul, Rabu (5/1/2021).


Menurut Ihsan, tersangka oleh penyidik akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka diancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Motif dari tersangka, yakni tersangka memiliki rasa suka kepada korban meski anak kandung sendiri dan dari keterangan tersangka saat diperiksa mengalami hiperseksual. Selain itu dari hasil pemeriksaan kepada tersangka juga melakukan pencabulan kepada adik iparnya (adik dari istri tersangka) hingga hamil dan melahirkan anak.

BACA JUGA: Wartawan Korban Penganiayaan Minta Keadilan, Kasat Reskrim: Tidak ada yang kebal hukum


"Dari dua kejadian tersebut, bisa disimpulkan bahwa tersangka tersebut punya kelainan yakni hiperseks sehingga anak kandungnya sendiri tega dicabuli," ucapnya. Tersangka melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yakni saat rumah dalam kondisi sepi (di dalam kamar).

Foto : Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada (tengah).(doc. Polres Bantul, Saibumi.com - Tuti)

 

"Jadi kejadian itu dilakukan berulang-ulang sehingga membuat korban merasa terancam sehingga curhat dengan guru BK. Sebelumnya juga pernah curhat kepada kakak dan ibunya namun keduanya tak merespons," ujarnya.

"Tersangka bahkan sempat mengirim pesan kepada korban melalui WhatsApp untuk mengulangi pencabulan namun oleh korban ditolak namun korban diancam tidak akan diberikan uang," tambahnya lagi.


Dari hasil dari pemeriksaan terhadap korban, AKBP Ihsan mengatakan tersangka telah melakukan tindak pencabulan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD sekitar tahun 2016 sebanyak lima kali. Tersangka kemudian melakukan pencabulan lagi saat korban duduk di bangku SMP kelas 1 pada tahun 2017 sebanyak tujuh kali dan sekira tahun 2020 saat duduk di bangku SMK sebanyak satu kali. "Jadi korban ini sejak SD hingga SMK sudah berulang kali menjadi korban pencabulan oleh tersangka yang tak lain ayah kandungnya sendiri," terangnya.


Sementara tersangka NYD mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan kepada anaknya sendiri karena ada rasa suka meski itu anaknya sendiri. "Ya karena saya suka kepada anak saya," ujarnya.


Tersangka juga mengaku telah menghamili adik iparnya sendiri hingga melahirkan anaknya. Namun, NYD membantah jika ada paksaan namun karena suka sama suka. "Kalau dengan adik ipar itu karena suka sama suka," katanya.


Pria yang sehari-hari sebagai pegawai di salah satu pandai besi di Kalurahan Gilangharjo mengaku memiliki kelainan seks meski istri juga bisa memuaskan nafsu seksnya, hingga anak kandung sendiri pun dicabuli.‎ (Tuti)

BACA JUGA: Wartawan Korban Penganiayaan Minta Keadilan, Kasat Reskrim: Tidak ada yang kebal hukum

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA