Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang lanjutan korupsi pengadaan benih jagung dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan, untuk wilayah Provinsi Lampung pada tahun 2017 kembali digelar pada Kamis 30 Desember 2021, di PN Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa yaitu Imam Mashuri dan Edi Yanto
Jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Imam Mashuri bahwa sejak kapan dirinya mengenal Terdakwa Edi Yanto Mantan Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Sekdaprov Fahrizal Darminto Hadiri Soft Opening Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Lampung
"Saya mengenal Pak Edi sejak 2002, saat Pak Edi menjadi PNS dan saya sebagai swasta, lalu saya bertemu lagi dengannya sekitar 10 tahun kemudian di Lampung Selatan," ungkapnya
Lebih lanjut JPU mengatakan apakah setelah bertemu pada saat terdakwa duduk di dinas, apakah pertemanan saudara dengan saudara Edi Yanto ditindaklanjuti.
"Cuma sekedar saja, tidak ada tindaklanjutan," jelas Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.
Kemudian terkait pengadaan benih jagung tahun 2017, Imam Mashuri menyampaikan bahwa dirinya bertemu dengan Edi Yanto pada tahun 2018 setelah proyek pengadaan benih jagung selesai.
"Dalam perkara ini saya bertemu di kantor dinas tahun 2018 karena ada pertemuan BPK, selain itu enggak pernah bertemu," tukasnya.
Selanjutnya Imam menuturkan bahwa dalam pengadaan ini dirinya hanya sebatas sebagai suplayer atau rekanan.
Selain itu, dalam persidangan Imam Mashuri pun mengatakan bahwa dirinya bertemu dengan Ilham Mendrofa di Hotel Sheraton, saat ditanya mengapa dan untuk tujuan apa ia bertemu dengan Ilham Mendrofa.
Imam mengatakan, bahwa Ilham Mendrofa merupakan orang yang kuat dan punya akses ke semua Kepala Dinas.
Inilah awal mula ia memenangkan tender sebagai supplier benih jagung pada tahun 2017.
"Saya tau Ilham dari saudara Adi Widiarto, beliau adalah manajer di perusahaan Ilham, dan Ilham itu adalah distributornya. Saya belum pernah sama sekali mengenal Ilham Mendrofa," ujarnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanyakan ihwal pelaksanaan pengadaan dan kontrak benih jagung.
"Total ada 3 kontrak tidak ada proses lelang, yang pertama Bima Uri yang kedua Asia dan yang ketiga bima Uri lagi," ujar Imam Mashuri
Lalu terkait pencairan ketiga kontrak itu, Imam Mashuri mengemukakan.
"Kontrak pertama 100 ton uangnya sudah cair semua, kalau kontrak kedua sampai ketiga itu masih on proses. Tandatangan kontrak dilakukan di ruangan di dekat kantin tapi lupa ruangan siapa itu, staff saya Hendra waktu itu yang mengurus semua," jelasnya.
Atas pernyataan terkait pertemuan Imam Mashuri dengan Ilham Mendrofa, Ketua Majelis hakim Hendro Wicaksono menanyakan apakah ada pemberian uang kepada Ilham Mendrofa.
"Ada insentif dari pengadaan benih jagung itu, jadi Rp. 2,500 per kilo dari 400 ton. Kalau dirupiahkan sekitar Rp. 1 Milliar," tukasnya.
Hendro Wicaksono kembali menanyakan, mengapa ia memberikan uang tersebut kepada Ilham Mendrofa. Karena, menurut Hendro keterangan Imam Mashuri terkait insentif Rp. 1 Milliar tidak disebutkan dalam Berita Acara Perkara (BAP).
"Saya takut yang mulia," pungkas Imam.
Sidang dilanjutkan Kamis 6 januari 2022. (Riduan)
BACA JUGA: Sekdaprov Fahrizal Darminto Hadiri Soft Opening Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA