Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung, berkolaborasi bersama menangani tindak pidana perkara perpajakan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur menyebut selama 2021 ada lima perkara yang ditangani, Dua diantaranya telah berstatus Incraht.
Adapun perkaranya sebagai berikut:
BACA JUGA: Ini Nama-Nama 8 Pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung yang Baru Dilantik
1. Terpidana Ahmad Chaeroni, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda dua kali dari nilai faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) yang digunakan sebesar Rp. 8 Miliar.
2. Tersangka nama Ida Laila, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda dua kali dari jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor sebesar Rp. 20 Miliar.
"Dua sudah divonis," ungkap Heffinur, Kamis (30/12/2021).
Selanjutnya tersangka yang masih dalam proses pra penuntutan sebagai berikut:
3. Tersangka N yang sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Agustus-September 2017. N terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP dan diserahkan ke Kejari Tanggamus pada 27 Desember.
4. Tersangka EW diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur, pada Selasa, 28 Desember 2021. Tersangka diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Desember 2018 - Juni 2019. Tersangka EW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf i undang-undang KUP.
5. Tersangka W diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu, 29 Desember 2021. Tersangka diduga menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut selama Januari - Desember 2018. Dia dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau huruf i Undang-undang KUP.
Lebih lanjut Heffinur mengatakan dalam kolaborasi antara Ditjen Pajak dan Kejati Lampung, juga tak serta merta mengedepankan penindakan. Wajib pajak juga bisa diberikan kesempatan untuk melunasi pajakanya, agar tidak diproses hukum.
"Ada asas Ultimum Remidium, hukum yang terakhir, ini bentuk kolaborasi, khususnya Pidsus dengan DJKP, selain korupsi, korupsi, pajak dan cukai, juga ditangani Pidsus," tukas Heffinur
Sementara Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Tri Bowo, selain ada lima perkara yang diproses hukum, ada banyak wajib pajak yang tidak diproses.
"Alasannya, karena bersedia membayar pajak sesuai dengan ketentuan, ada keringanan, dari tahap pemeriksaan, bahkan sampai penyidikan, masih bisa diberikan waktu, sesuai dengan pasal 8 UU KUp," tuturnya.
Selain itu, ada 18 wajib pajak selama 2021 yang memulangkan, atau membayarkan pajaknya, sehingga tidak diproses pidana.
"Jadi ada yang dari kolaborasi, ada yang dari Buper (Bukti permulaan), tapi melunasi, sehingga tidak diproses, total Rp. 106,8 miliar uang negara pajak diselamatkan," pungkas Tri Bowo. (Riduan)
BACA JUGA: Ini Nama-Nama 8 Pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung yang Baru Dilantik
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA