Logo Saibumi

Sepanjang 2021, 8 Anggota Polresta Bandarlampung Dipecat

Sepanjang 2021, 8 Anggota Polresta Bandarlampung Dipecat

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sebanyak 8 anggota kepolisian di jajaran Polresta Bandarlampung mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang 2021. 

 

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Ino Harianto dalam kegiatan Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Kamis 30 Desember 2021 di Mapolresta Bandarlampung. 

BACA JUGA: Selama 2021, Kejati Lampung dan Ditjen Pajak Kolaborasi Selamatkan Uang Negara Rp. 106 Miliar

 

"Pada tahun 2021 ada 8 personil yang diberhentikan secara tidak hormat, sementara itu untuk tahun 2020 ada 2 personil," ungkap Kombes Ino. 

 

Lebih lanjut ia mengatakan selain PTDH ada juga beberapa pelanggaran lain seperti pelanggaran disiplin yang terjadi kenaikan bila dibandingkan tahun 2020. 

 

"Tahun 2020 ada 18 kasus dengan rincian, teguran 1, patsus 16, dan demosi 1. Kemudian di tahun 2021 ada 21 kasus dengan rincian teguran 3, patsus 18, dan demosi 0," jelasnya 

 

Selanjutnya pelanggaran kode etik rinciannya sebagai berikut.  

 

"Tahun 2020 Pembinaan 2, Demosi 2, PTDH 2, SP4 0 lalu di Tahun 2021 Pembinaan 1, Demosi 6, PTDH 8, SP4 6," tukas Kombes Pol Ino. 

 

Meski ada kenaikan di tahun 2021, namun Kombes Pol Ino Harianto tidak memaparkan secara rinci penggalaran-pelanggaran apa saja yang dilakukan personil hingga sampai dilakukan pemecatan. 

 

"Bila amelanggar, maka diberikan sanksi sesuai apa yang telah diperbuatnya dan untuk anggota yang berprestasi pasti akan kita berikan reward," pungkas Kombes Pol. Ino Harianto. (Riduan)

BACA JUGA: Selama 2021, Kejati Lampung dan Ditjen Pajak Kolaborasi Selamatkan Uang Negara Rp. 106 Miliar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA