Logo Saibumi

Belajar Otodidak Palsukan Dokumen Penting, Pria Ini Diamankan

Belajar Otodidak Palsukan Dokumen Penting, Pria Ini Diamankan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - EHS (Inisial) berusia 35 tahun diamankan pihak kepolisian, lantaran memalsukan dokumen-dokumen penting seperti KTP, NPWP, Akta Cerai dll. 

 

Diketahui EHS diamankan di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung, pada Rabu 15 Desember 2021 lalu. 

BACA JUGA: Kapolda Lampung: Kasus Konvensional di Tahun 2021 Alami Penurunan

 

Kasatreskrim Polresta BandarLampung, Kompol Devi Sujana mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita berbagai macam alat bukti antara lain seperangkat komputer, mesin printer, 7 buah buku tabungan BCA dan Mandiri, 40 Lembar Kartu E-KTP, 49 Lembar Kartu NPWP, 11 lembar kartu mahasiswa berbagai perguruan tinggi. 

 

"Kemudian, 50 lembar rekening koran tabungan berbagai bank swasta, 17 lembar surat keterangan dari sejumlah kelurahan/desa, 11 lembar kartu keluarga, 5 lembar surat izin usaha atau SIUP SITU, 3 lembar surat akte cerai," ungkap Kompol Devi Sujana, Rabu (29/12/2021). 

 

Lebih lanjut Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa EHS ini tak hanya memalsukan dokumen, ia pun membantu para konsumennya untuk membuat ulang KTP yang sudah rusak agar terlihat seperti sedia kala. 

 

Sementara itu EHS saat ditanyai oleh para awak media mengatakan, bahwa dirinya menggeluti bisnis haram ini sejak lima tahun yang lalu. 

 

"Udah 5 tahun, kalau belajarnya saya otodidak, kalau untuk omsetnya dari harga yang dipatok itu Rp. 100,000. Saya dapat Rp. 10,000," tukas EHS 

 

Disinggung bagaimana cara ia mendapatkan pelanggan, EHS menyampaikan "Dapat pelanggan dari mulut ke mulut," tambahnya. 

 

Selanjutnya atas dasar inilah, pihak Polresta Bandarlampung mendatangi Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota BandarLampung untuk melakukan pengecekan dari dokumen-dokumen yang dipalsukan tersebut. 

 

"Kita lakukan pengecekan di Disdukcapil dan ada beberapa yang tidak sesuai dengan nomor identitasnya dan ada juga yang sama persis itu tujuannya untuk memperjelas, jadi yang rusak diperbaiki lagi. Seolah sama persis dengan yang asli," imbuh Kasatreskrim Devi Sujana. 

 

Pertanyaan pun kembali terlontar, bagaimana cara EHS mendapatkan meterial guna bisa mencetak dokumen yang dipalsukan tersebut. 

 

Devi Sujana pun menuturkan, berdasarkan pemeriksaan di Disdukcapil ada beberapa cara yang digunakan tersangka yakni seperti KTP kosong dan tinggal dicetak namanya, dan ada juga KTP milik orang yang diganti. 

 

"Untuk pemasok materialnya didapat dari seseorang, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seseorang itu," pungkas Devi Sujana. (Riduan)

BACA JUGA: Kapolda Lampung: Kasus Konvensional di Tahun 2021 Alami Penurunan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA