Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Pemerintah memutuskan tarif Jalan Tol Jakarta-Tangerang akan mengalami kenaikan pada Minggu (26/12/2021). Tarif baru ini mulai berlaku pada pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan keputusan tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, Surat Keputusan Menteri PUPR tentang penyesuaian tarif tersebut telah dikeluarkan sejak Jumat, 10 Desember 2021.
"Minggu 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB mulai berlaku. Ini keputusan pembahasan BUJT (PT Jasa Marga Tbk), dan Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR serta BPJT," kata Danang.
Berikut perincian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru pada ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:
Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
(*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
BERLANGGANAN BERITA