Logo Saibumi

Pura-pura Pesan Jasa Truk, Enam Pelaku Acam Sopir dan Rampas Kendaraan

Pura-pura Pesan Jasa Truk, Enam Pelaku Acam Sopir dan Rampas Kendaraan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung – Enam tersangka pelaku pencurian truk dengan kekerasan diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Enam tersangka berinisial K (47), SA (41), dan AA (60) warga Lampung Tengah. Kemudian JH (63), KT (46) warga Bandarlampung, dan A (38) warga Lampung Selatan

."Pencurian tersebut terjadi pada Senin, 8 November 2021 sekitar pukul 21.30 WIB, saat berada di perjalanan sawit Dusun Suka Bandung, Natar, Lampung Selatan," kata Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri.

BACA JUGA: PGI Imbau Umat Rayakan Natal dengan Aman

Lebih lanjut ia mengatakan tersangka berpura-pura memesan jasa angkutan truk untuk memuat pasir. Saat pengemudi truk dalam perjalanan membawa pasir, para tersangka yang sudah menunggu di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam.

"Tangan, mata, mulut, dan kaki korban kemudian diikat menggunakan lakban. Kemudian korban ditinggalkan di lokasi perkebunan sawit daerah Natar," kata dia lagi.

Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka K sebagai otak pencurian tersebut serta mengikat, melakban, dan mengancam korban.Tersangka SA berperan mencari target, JH berperan menentukan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa mobil hasil curian ke luar TKP.

"Tersangka AA berperan sebagai penghubung menjual kendaraan yang dicuri, dan A sebagai penadah dan menjual kembali kendaraan ke tersangka yang masih dalam DPO. Kemudian satu tersangka lagi KT berperan sebagai penghubung jual beli kendaraan tersebut," katanya lagi.

Hamid menambahkan saat ini anggota sedang mencari keberadaan kendaraan tersebut. Berdasarkan informasi salah satu tersangka, kendaraan tersebut telah dijual ke luar Lampung.

"Kami masih cari keberadaan kendaraan. Sementara kami baru mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, tiga buah pisau, dua unit ponsel, satu buah lakban, dan uang sisa penjualan sebesar Rp30 juta," katanya pula.

Akibat perbuatan tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPdengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun. (*)

BACA JUGA: PGI Imbau Umat Rayakan Natal dengan Aman

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA