Foto: Cara membuat SIM A Mulai awal Desember
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM A, Surat Izin Mengemmudi (SIM) tentu jadi syarat wajib yang harus dimiliki pengemudi mobil.
Bagi Anda yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya Berikut rinciannya:
BACA JUGA: Klinik Pratama Saibumi Siap Layani pendaftaran Antigen di Jalan Gatot Subroto
Seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, dan memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan. Ujian teori online menggunakan aplikasi e-AVIS di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot.
Termasuk juga terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus teori praktek. Sementara itu, untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
Total yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Adapun soal persyaratan administrasi bagi pemohon SIM A mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.
Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A dikutip dari Kompas.com bisa perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:
Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya telah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA: Klinik Pratama Saibumi Siap Layani pendaftaran Antigen di Jalan Gatot Subroto
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA