Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Deputi Direktur Pengawasan Perijinan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rati Connie Foda menyampaikan, jika Pinjaman Online (Pinjol) legal menggunakan jasa penagihan dengan teror atau tanpa etika dan tidak pantas, hal itu akan dikenakan sanksi.
"Saat ini ada 104 penyelenggara P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK. Sementara itu sudah 3,734 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI. Masyarakat diharapkan melaporkan ke Polri/SWI apabila menemukan ada pinjol ilegal, dan bagi pinjol legal juga kalau tidak beretika dalam penagihan sanksi nya berat juga," ungkapnya, Senin (6/12/2021) di Hotel Emersia.
BACA JUGA: Seorang Pelajar di Pringsewu Bawa Sabuk Gir Untuk Jaga-Jaga
Lebih lanjut ia menjelaskan masyarakat harus mengetahui perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjol legal.
"Ini adalah yang terkadang menjadi permasalahan yang sering terjadi di masyarakat hingga akhirnya terjerat pinjol ilegal. Upaya preventif dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dilakukan melalui edukasi. Dengan literasi yang baik, maka calon konsumen memahami manfaat dan resiko transaksi dengan platform p2p lending," jelasnya.
Selanjutnya Rati Connie Foda juga mengingatkan kepada perusahaan peminjaman online legal harus tetap mengedepankan upaya perlindungan konsumen.
Adapun perlindunganya sebagai berikut:
1. Perlindungan data
2. Perlindungan dana
3. Seleksi pengurus
4. Proses penagihan harus bersertifikat dan wajib menaati ketentuan penagihan dalam code of conduct AFPI
5. Pengawasan operasional
6. layanan pengaduan. (Riduan)
__
Foto: Saibumi.com/Riduan
BACA JUGA: Seorang Pelajar di Pringsewu Bawa Sabuk Gir Untuk Jaga-Jaga
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA