Logo Saibumi

Seorang Pelajar di Pringsewu Bawa Sabuk Gir Untuk Jaga-Jaga

Seorang Pelajar di Pringsewu Bawa Sabuk Gir Untuk Jaga-Jaga

Saibumi.com (SMSI), Pringsewu - Seorang pelajar kelas IX di salah satu SMK di kabupaten Pringsewu berinisial IFJ berusia 17 tahun, diamankan satuan lalu lintas Polres Pringsewu karena kedapatan membawa barang berbahaya.

 

Kasat lantas Polres Pringsewu Iptu Ridho Grisyan Adi Dharya mengatakan, personil satuan lalu lintas Polres Pringsewu yang sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalinbar simpang hotel Urban Pringsewu telah mengamankan seorang pelajar karena membawa barang berbahaya berupa gir sepeda motor yang di lilit kain yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

BACA JUGA: Kapolres Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto - SMSI Lampung Jalin Silaturahmi

 

"Pada awalnya pelajar tersebut di berhentikan petugas polantas lantaran terlibat pelanggaran lalu lintas tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor pada Senin 6 Desember 2021 pagi sekira jam 07.00 Wib," ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, pada saat ditanya polisi. Pelajar tersebut bersikap gelisah sehingga menimbulkan rasa curiga petugas.

 

"Saat diperiksa petugas ternyata didalam tas yang dibawanya pelajar tersebut membawa barang berbahaya berupa gir sepeda motor yang dililit dengan kain yang identik dengan peralatan yang sering dipergunakan pelajar saat tawuran" terangnya.

 

Karena memberikan penjelasan yang berbelit-belit maka pelajar tersebut langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Terhadap IFJ tersebut juga sempat dilakukan pemeriksaan urin dan hasilnya tidak terbukti mengandung zat narkotika," jelasnya

 

Sementara itu IFJ mengaku, membawa alat berbahaya tersebut untuk berjaga-jaga dari orang yang berniat jahat terhadapnya.

 

"Ngakunya bawa alat itu untuk menjaga diri dari orang yang berniat jahat," tukas Iptu Ridho

 

Lebih lanjut kasat lantas menerangkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dewan guru tempat IFJ bersekolah.

 

"IFJ tidak kami lakukan proses hukum dan hanya kami lakukan pendataan, pembinaan dan diserahkan kepada pihak sekolah," tukasnya.

 

Dalam kesempatan itu Iptu Ridho pun mengimbau supaya dewan guru lebih meningkatkan pengawasan kepada para siswa agar tidak membawa barang yang tidak berkaitan dengan pelajaran sekolah.

 

Apalagi barang-barang tersebut dapat membahayakan atau melukai orang lain ketika dipergunakan.Sehingga dapat mengakibatkan pada kejadian fatal.

 

Disamping itu, Ridho juga mengimbau para orang tua supaya lebih perhatian terhadap anak. Mengingat anak tidak hanya tanggungjawab guru, melainkan juga orang tua.

 

Pesan tersebut dia sampaikan untuk antisipasi agar hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti perkelahian antar siswa atau tawuran yang dapat menimbulkan korban. Baik korban materiil maupun korban jiwa. (Riduan)

BACA JUGA: Nataru, Pemkot Bandarlampung Perketat Mobilitas Warga

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA