Saibumi.com (SMSI), Kulonprogo - DPRD Kulonprogo menyoroti belum dibayarkannya Pajak Bumi Bangunan (PBB) Yogyakarta International Airport (YIA) oleh Angkasa Pura 1 kepada Pemkab setempat.
Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryatiuryati mengatakan/pihaknya berharap agar Pemkab Kulonogo terus mengawal permasalahan tersebut. Hal ini karena pendapatan pajak dari bandara YIA sudah diproyeksikan untuk realisasi program di Kulonprogo.
"Pemkab Kulonprogo juga diharapkan lebih bijak jika akan memberi potongan pajak kembali, mengingat hal ini sudah dilakukan sebelumnya dengan besaran hingga 65 %," ucap Akhid di Kulonprogo.
Sebelumnya, Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan, PT Angkasa Pura I kembali mengajukan keringanan pajak dengan alasan penghasilan yang minim akibat dari Pandemi Covid-19. Dampaknya dari hal ini, yakni pembayaran pajak belum dilakukan dengan jatuh tempo pada awal bulan Desember ini.
"Kami masih mempertimbangkan permintaan yang diajukan Angkasa Pura 1 tersebut," jelas Sutedjo. (Tuti)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA