Photo : Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sorotan publik karena ulah oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sempat menjadi melakukan perbuatan melawan hukum hingga viral di media sosial.
Warga tak perlu memviralkan, sebaiknya langsung laporkan saja melalui aplikasi Propam Presisi.
BACA JUGA: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nani Sate Sianida Menangis
“Sebenarnya tidak perlu upload di sosial media, tapi bisa laporkan langsung kepada kita melalui aplikasi Propam Presisi,” ujar Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo
.jpg)
Divisi Propam sendiri bakal memproses dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap oknum polisi yang menyimpang dengan cepat meskipun melaporkannya melalui aplikasi tersebut.
Menurut dia, maraknya oknum polisi menyimpang menjadi tantangan dan masukan bagi institusi Polri. Propam, kata dia, akan mengimplementasikan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni transformasi menuju Polri Presisi dengan transformasi bidang pengawasan.
Aplikasi ini bisa didonwload di playstore Handphone Android, kurang lebih sudah ada 50.000 pengguna yang menginstal, aplikasi ini digunakan sebagai sarana pelayanan kepada masyarakat/pelapor sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif.
BACA JUGA: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nani Sate Sianida Menangis
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 641
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA