Logo Saibumi

Pasca Pelonggaran PPKM Bandar Lampung, Tamu Hotel Mulai Naik 60 Persen

Pasca Pelonggaran PPKM Bandar Lampung, Tamu Hotel Mulai Naik 60 Persen

 

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Pengunjung hotel di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung mulai bertambah 60 persen paska diberikan kelonggaran oleh pemerintah usai Kota Tapis Berseri masuk PPKM level dua.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung Friandi Indrawan saat dihubungi saibumi.com, Kamis 11 November 2021.

BACA JUGA: Lampung Alami Krisis Lingkungan Banjir di Living Plaza, Walhi: Ini Teguran Pemerintah

"Paska dilonggarkan oleh pemerintah, jumlah pengunjung meningkat dalam satu bulan ini," ungkap Friandi

Lebih lanjut ia menceritakan, saat pandemi berlangsung jumlah pengunjung sangat minim bahkan dalam satu hari bisa tidak ada, untuk saat ini data yang masuk sudah mencapai 60 persen pengunjung.

Ia mengharapkan, kondisi ini terus bisa stabil dan harus bisa meningkat, sebab manusia harus bisa berdamai dengan covid-19.

"Saat ini didukung dengan vaksinasi yang terus dilakukan, warga harus bisa berdamai tapi jangan sampai melupakan protokol kesahatan," jelasnya.

Friandi Indrawan menambahkan, Protokol kesehatan harus lebih ditingkatkan, agar kondisi prekonomian bisa cepat stabil dan itu harus dimulai dari segala lini.

"Mari sama-sama kita bekerja sama, dan tetap menjaga prokes dengan ketat," tukasnya.

Perlu diketahui, saat ini Kota Bandarlampung masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, sementara ada empat wilayah di Provinsi Lampung berada di level 1.

Selain Kota Bandarlampung, ada beberapa wilayah lainnya yang masih di level 2, yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Pesisir.

Untuk empat kota yang ada di PPKM level 1 yakni Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat dan Kota Metro.

Penetapan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021, Senin, 8 November 2021 ditanda tangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Riduan)

BACA JUGA: Lampung Alami Krisis Lingkungan Banjir di Living Plaza, Walhi: Ini Teguran Pemerintah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA