Logo Saibumi

Desas - desus Dugaan Gratifikasi di Tubuh DPRD Bandarlampung, Kejari : Usut Dugaan dan Laporkan !

Desas - desus Dugaan Gratifikasi di Tubuh DPRD Bandarlampung, Kejari : Usut Dugaan dan Laporkan !

Ilustrasi Dugaan Gratifikasi di Tubuh DPRD Bandarlampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sejumlah DPRD Kota Bandarlampung masih tidak merespon, saat saibumi.com mencoba mengkonfirmasi ihwal polemik terkait desas-desus adanya dugaan gratifikasi di tubuh DPRD Bandarlampung, semakin santer terdengar.

 

Pada Kamis, 11 November 2021 saibumi.com mencoba mengkonfirmasi kepada sejumlah anggota DPRD Bandarlampung diantaranya Ketua Komisi I, H. Hanafi Pulung, Dedi Yuginta dan Ali Wardana tidak menjawab permintaan tanggapan atas berita yang beredar.

BACA JUGA: Isu Deforestasi Imbas Kepada Pengusaha Sawit, Benarkah?

 

Jawaban keluar dari Yuhadi anggota DPRD dari fraksi Golkar, ia mengaku tidak tahu dan tidak pernah mendengar pemberian uang tersebut.

 

“Pada tanggal 27 Oktober saya rapat pansus, tidak melihat atau pun mendengar, saya tahu di media ada informasi tersebut,” ungkapnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Anshori menegaskan aparat penegak hukim harus segera mengungkap dugaan gratifikasi yang disangkakan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari pemerintah kota setempat.

 

"Tugas aparat penegak hukum saat ini harus segera bertindak, minimal melakukan pengumpulan data dan bukti," terangnya, Rabu (10/11/2021).

 

Dia mengatakan, isu ini telah menjadi bola liar dan perlu dibuktikan, kejaksaan atau pun polri harus segera bertindak sehingga kebenaran bisa terungkap.

 

"Yang kita lihat bahwa belum ada titik terang, sebetulnya aparat penegak hukum berhak mengumpulkan data dan bukti atau pulbket, agar ada titik terang," tegasnya.

 

Meskipun ungkapnya, pengungkapan gratifikasi bisa dimulai dari tangkap tangan atau mencari penerima atau yang mengetahui atas tindakan pidana tersebut.

 

"Sekarang masih menjadi opini publik, yang memberikan informasi real siapa, jika benar harus dilaporkan," tukas Gindha Anshori.

 

Sebelumnya Kejari Bandarlampung menyampaikan, Jika memang betul masyarakat telah melaporkan dugaan gratifikasi di tubuh DPRD Kota Bandarlampung, Kejari Bandarlampung akan langsung bekerja agar warga bisa mengetahui apakah itu hanya isapan jempol belaka atau benar adanya sehingga harus dibuktikan.

 

"Pada dasarnya kami Kejaksaan Negeri Bandarlampung dalam hal ini menunggu apakah ada laporan perihal masalah tersebut," kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik kepada saibumi.com.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, jika memang masyarakat atau organisasi swadaya masyarakat yang memiliki bebarapa fakta atau dokumen pendukung terkait hal tersebut kejaksaann akan menerima laporan tersebut.

 

Namun, semua itu diproses sesuai dengan tahapan kejaksaan yaitu masyarakat harus melaporkan terlebih dahulu ke kejaksaan setelah di verifikasi melalui PTSP kejaksaan syarat tersebut di disposisi oleh pimpinan.

 

"Lalu kami tidak bisa langsung memanggil pihak terkait, terlebih dahulu kami telaah untuk memeriksa apakah masuk dalam beberapa kriteria sebagaimana PP No 40 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pemberatasan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

 

Kejaksaan ditegaskannya, meminta kepada masyarakat ataupun organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberatansan tindak pidana korupsi.

 

"Dan kami mengapresiasi jika memang laporan-laporan tersebut didukung oleh bukti awal yang cukup," tegasnya.

 

Namun jika memang terdapat indikasi dugaan tipikor sebagaimana laporan masyarakat, maka kejaksaan akan bertindak secara objektif dan profesional sebagaimana amanat undang - undang. (Riduan)

BACA JUGA: Isu Deforestasi Imbas Kepada Pengusaha Sawit, Benarkah?

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA