Logo Saibumi

KPK Ciduk Pegawai Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar

KPK Ciduk Pegawai Pajak Terima Suap Rp 57 Miliar

Saibumi.com (SMSI), Jakarta – Pengembangan kasus suapmelibatkan eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani berlanjut kepada satu seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak 

 

Pada Rabu (10/11/2021) malam.Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA: Pengumuman ! Ini Dia Cara Pendaftaran dan Pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025

 

"Benar, tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ddikutip dari suara.com, Kamis (11/11/2021).

 

Penangkapan terhadap dilakukan di Sulawesi Selatan. Meski begitu Ali masih enggan menyampaikan identitas pegawai pajak yang ditangkap tersebut.

 

Ali mengatakan tim penyidik penangkapan dilakukan lantaran yang bersangkutan tak kooperatif selama proses penyidikan kasus suap pajak.

 

"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ucap Ali.

 

Pegawai tersebut kini berada di Gedung Merah Putih KPK. Untuk menjalani proses pemeriksaan. KPK tentu akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai statusnya tersebut.

 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dandan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak.

 

Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar(*)

BACA JUGA: Pengumuman ! Ini Dia Cara Pendaftaran dan Pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA