Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang lanjutan tiga terdakwa terkait perselisihan dengan tenaga kesehatan (nakes), yakni AW, NV, dan DM, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, digelar Selasa (9/11/2021).
Saat dikonfirmasi saibumi.com, kuasa hukum terdakwa Faisal Chudari, salah satu team dari Sujarwo and Partner mengatakan bahwa sidang hari ini pihak terdakwa melakukan penyerahan alat bukti tertulis.
"Tiga orang terdakwa mengajukan 26 bukti surat, tadi sudah diperiksa dan diverifikasi," ungkap Faisal kepada saibumi.com.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
"Jadi acara hari ini adalah penyerahan alat bukti tertulis, hanya itu saja. Sidang selajutnya dijadwalkan hari Senin 22 November 2021 minggu depan," jelasnya.
Disinggung ihwal alat bukti tertulis apa yang diserahkan kepada majelis hakim pada hari ini, kuasa hukum hanya menjelaskan satu poin saja, poin selanjutnya ia pun belum bisa membeberkannya.
"Poin pertama itu, proses terdakwa AW itu melakukan pemeriksaan setelah kejadian. Artinya kan pelapor (Korban) ini mendalilkan bahwa dia dipukuli, ternyata kan tidak seperti itu. Nanti kita buktikan di minggu depan yah," pungkas Faisal Chudari. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA