Logo Saibumi

Komnas PA, Beri Bantuan Hukum Terhadap Korban Penganiayaan Seorang Anak

Komnas PA, Beri Bantuan Hukum Terhadap Korban Penganiayaan Seorang Anak

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kasus yang menimpa JS (7) atas perlakuan penganiayaan dari pelaku yang merupakan kekasih sang ayah menjadi sorotan publik. Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung memberikan jaminan pelayanan hukum untuk JS. 

 

Ahmad Apriliadi Passa selaku Ketua Komnas PA Bandar Lampung menjelaskan, bantuan hukum serta layanan untuk mengatasi trauma healing atas apa yang telah dialami korban akan diberikan. 

BACA JUGA: Kembali Densus 88 Amankan Satu orang Teroris

 

"Hari ini kami bersama Dinas P3A Kota Bandar Lampung telah melakukan kunjungan ke rumah korban di Kecamatan Natar, Lampung Selatan untuk menyampaikan keprihatinan kepada keluarga terutama JS",katanya Rabu (3/11/2021). 

 

Lanjutnya ia menambahkan pihaknya juga mengantarkan langsung dan melakukan pendampingan hukum kepada korban di Polresta Bandar Lampung. 

 

Pihaknya mendorong Polresta Bandar Lampung untuk menuntaskan kasus ini agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan anak di Kota Bandar Lampung benar-benar mendapat perlindungan yang optimal 

 

"Dalam kasus ini anak mendapat kekerasan dalam bentuk penganiayaan oleh orang terdekat walaupun orang tersebut telah dipercaya oleh pihak keluarga,"katanya. 

 

Pelaku terancam Pasal 82 Ayat satu tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan atau denda maksimal Rp5 Miliar. (Sinta)

BACA JUGA: Kembali Densus 88 Amankan Satu orang Teroris

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA