Saibumi.com (SMSI), lampung Utara - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya legalisasi aset pemerintah daerah (Pemda) untuk menghindari potensi kehilangan dan kerugian negara.
“Kami apresiasi BPN karena berbagai faktor sudah memudahkan proses sertifikasi tanah Pemda. Karena itu kami paham BPN mensyaratkan 3 hal. Itu yang kita coba realisasikan,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah II Nana Mulyana secara daring pada rapat koordinasi (rakor) penertiban aset dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara dan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kab Lampung Utara, Selasa, (2/11/2021).
BACA JUGA: Terseret Arus, Tiga Pemuda Tewas Tenggelam di Curup Mandi Angin Lampung Utara
Lebih lanjut Nana menyebutkan 3 hal yang disyaratkan untuk sertifikasi.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupateb Lampung Utara Lekok melaporkan jumlah tanah yang sedang berproses di ATR/BPN, namun hingga saat ini belum ada yang terbit sertifikatnya. Dia memaparkan dari total 1.172 bidang aset milik Pemkab Lampung Utara, sebanyak 240 bidang sudah memiliki sertifikat. Sedangkan, sisanya 932 bidang dengan total nilai aset sekitar Rp62,6 Miliar, kata Lekok, belum memiliki sertifikat.
“Yang sudah disampaikan ke BPN 336 bidang. Hari ini akan segera disampaikan kembali sebanyak 196 bidang. Jadi 336 ditambah 196 totalnya 532 bidang yang berproses di BPN. Beberapa masih terkendala legalitas formal dari beberapa pihak terkait seperti kepala desa dan lain sebagainya. Proses jalan terus,” terang Lekok.
Lekok juga menyampaikan permohonan maafnya jika masih terdapat kekurangan dalam proses sertifikasi aset.
BACA JUGA: Begal Semakin Bengal, Aksi Curanmor Bacok Ibu dan Anak di Lampura Patut Diwaspadai
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Minggu, 26/11/2023 - Dibaca : 3706
2
Minggu, 26/11/2023 - Dibaca : 3695
3
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3307
4
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3256
5
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3225
6
Senin, 27/11/2023 - Dibaca : 3196
BERLANGGANAN BERITA