Saibumi.com (SMSI), Lampung Utara – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Utara diberhentikan dari statusnya sebagai ASN karena tidak disiplin.
BACA JUGA: Polsek Telukbetung Utara Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas
Kedua oknum ASN itu merupakan bagian dari sebelas ASN yang terkena hukuman disiplin baik berat maupun sedang pada tahun 2020 lalu.
Dua ASN tersebut, Satu orang diberhentikan secara hormat dan satu lagi diberhentikan secara tidak hormat.
“Mereka diberhentikan karena kerap tidak masuk kerja,” kata dia Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Hertie Leny mewakili Inspektur Kabupaten, M. Erwinsyah, Senin (4/10/2021).
Untuk diketahui secara keseluruhan, total ada 11 oknum ASN Pemkab Lampung Utara yang terkena hukuman disiplin.
Dari kesebelas oknum itu,10 orang di antaranya terkena sanksi berat. Satu orang lainnya terkena sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun.
Sanksi berat itu terdiri dari dari sanksi pemecatan, penurunan pangkat, serta pembebasan dari jabatan.
Untuk oknum ASN yang terkena sanksi penurunan pangkat berjumlah enam orang, sedangkan oknum ASN yang dibebastugaskan dari jabatannya berjumlah dua orang.
“Sebelum menjatuhkan sanksi, kami melakukan pemeriksaan dan pertimbangan yang matang,” katanya. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Sabtu, 28/01/2023 - Dibaca : 3668
2
Sabtu, 28/01/2023 - Dibaca : 3496
3
Sabtu, 28/01/2023 - Dibaca : 3422
4
Sabtu, 28/01/2023 - Dibaca : 3422
5
Sabtu, 28/01/2023 - Dibaca : 3421
6
Sabtu, 28/01/2023 - Dibaca : 3371
1
Sabtu, 04/02/2023 - Dibaca : 128
2
Sabtu, 04/02/2023 - Dibaca : 21
BERLANGGANAN BERITA