Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Vaksin Sinovac kini dapat disuntikkan kepada anak usia 6-11 tahun.
Prihl ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)sudah menerbitkan izin darurat pemakaian atau emergency use authorization (EUA).
BACA JUGA: Terkait PCR: Kemenhub Tunggu Instruksi Mendagri tentang Naik Pesawat Tanpa PCR
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan ini dilakukan untuk menjamin kesehatan anak, terlebih pembelajaran tatap muka di sekolah sudah banyak dilakukan.
"Hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun," kata Penny dalam dikutipdari Suara.com, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya hanya diperbolehkan anak usia 12 tahun ke atas."Sekarang penggunakan vaksin sinovac bisa digunakan vaksinasi anak usia 6-17 tahun, saya kira ini berita yang menggembirakan," jelasnya.
BPOM menjamin, melalui uji klinis yang ketat, Vaksin Sinovac aman untuk anak usia 6-17 tahun, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi atau efek samping yang akan dialami juga sama dengan vaksinasi anak usia 12 tahun ke atas yang sudah dilakukan sebelumnya.
BACA JUGA: Terkait PCR: Kemenhub Tunggu Instruksi Mendagri tentang Naik Pesawat Tanpa PCR
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 653
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 305
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 268
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 203
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 192
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 102
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
BERLANGGANAN BERITA