Logo Saibumi

Cuti Bersama Natal Dihapus, Hindari Mobilitas Jelang Akhir Tahun

Cuti Bersama Natal Dihapus, Hindari Mobilitas Jelang Akhir Tahun

Foto: Ilustrasi

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Batal cuti, Pemerintah memutuskan meniadakan cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada tanggal 24 Desember.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

BACA JUGA: Kaporli : Mural Paling Pedas, Bukti Masyarakat Mencintai Kami

 

"Untuk menekan mobilitas masyarakatr yang masif jelang akhir tahun, Kita terus berupaya menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 202 yang digelar pada Selasa (26/10/2021).

 

Aturan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

BACA JUGA: Longsor! Batu Sebesar Rumah Tutup Total Badan Jalan Menuju Gunung Gajah

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA