Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Kementerian Perhubungan masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR.
Hal ini diucapkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
BACA JUGA: PCR Dibatalkan! Penumpang Pesawat Cukup Antigen
Ia menyatakan aturan akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.
Dengan proses itu, Kemenhub belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan itu akan mulai berlaku.
"Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini," katanya, Senin (1/11).
Sebelumnnya Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan perjalanan udara wilayah Jawa-Bali tidak lagi menggunakan tes PCR, melainkan cukup tes antigen saja. Aturan disamakan dengan di luar Pulau Jawa non-Bali.
Aturan baru disampaikan pada Senin (1/11) siang pada konferensi pers daring.
"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," katanya. (*)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA