Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memohon uji materiil peraturan mengenai tes PCR ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., advokat anggota Peradi Jakarta Selatan, ia memohon uji materiil peraturan mengenai PCR ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui kuasa hukumnya Muhammad Sholeh, S.H. and Partners hari ini, dan diterima oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara.
"Berkas permohonan uji materil terdaftar dengan Nomor: 035 P/HUM/2021," ungkap Singgih dalam keterangan resminya yang diterima saibumi.com, Kamis (28/10/2021) petang.
Lebih lanjut Singgih selaku pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya aturan tersebut, sehingga menggunakan batu uji Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Profesi Advokat, dalam pekerjaannya mendampingi klien kerap kali bepergian ke luar kota Jawa Bali dan seluruh Indonesia sangat beririsan dengan pokok bahasan uji materil, dan karena kerap kali terhambat dalam perjalanan menggunakan moda pesawat udara ihwal," jelsnya.
Ia pun menambahkan kebijakan yang dibuat juga dirasa diskriminatif, karena membeda-bedakan antara calon penumpang transportasi udara, air, dan darat. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 646
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA