Logo Saibumi

Menteri Kesehatan Turunkan Harga Tes PCR Dengan Syarat

 Menteri Kesehatan Turunkan Harga Tes PCR Dengan Syarat

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Penurunan harga batas tarif tertinggi ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof Abdul Kadir.

 

Harga tes cepat real time polymerase chain reaction (RT-PCR) turun menjadi Rp 275 ribu per orang.

BACA JUGA: Cuma Diduga Curi Sayuran, Pria ini Tewas Dikubur Hidup-hidup ! Begini Kronologinya

 

"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujarnya di kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, sumber suara.com, Rabu (27/10/2021).

 

Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

 

Namun disisi lain Abdul meminta dinas kesehatan di tiap kabupaten/kota untuk mengawasi penyedia tes PCR agar penerapan tarif sesuai batas maksimum. Ia menegaskan, tidak dibenarkan bila ada fasilitas kesehatan yang mematok harga di atas batas maksimum tersebut.

 

"Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini apapun alasannya," ujarnya.

Abdul meminta dinas kesehatan di tiap kabupaten/kota untuk mengawasi penyedia tes PCR agar penerapan tarif sesuai batas maksimum. Ia menegaskan, tidak dibenarkan bila ada fasilitas kesehatan yang mematok harga di atas batas maksimum tersebut. "Kita tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi ini apapun alasannya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seputar Penurunan Harga Tes PCR, dari Masa Berlaku hingga Sanksi bagi Penyedia Tes", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/10/28/07113981/seputar-penurunan-harga-tes-pcr-dari-masa-berlaku-hingga-sanksi-bagi?page=all.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Dani Prabowo

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020. Revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.

 

BACA JUGA: Cuma Diduga Curi Sayuran, Pria ini Tewas Dikubur Hidup-hidup ! Begini Kronologinya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA