Foto: Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada hari ini 27 Oktober 2021 antara Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, BKSDA Bengkulu, dan Balai Taman Nasional Way Kambas menghasilkan setidaknya tujuh kesepakatan.
FGD ini, sebagai tindak lanjut dari rencana aksi hasil kesepakatan para pihak pada talkshow dan deklarasi pengelolaan kolaboratif kawasan konservasi di Provinsi Lampung 26-27 Januari 2021.
BACA JUGA: No NIK menjadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya
Para pihak mendiskusikan perkembangan terkini, dan diharapkan dapat menindaklanjuti secara berkelanjutan.
Adapun beberapa halnya sebagai berikut:
1. Para pihak menyadari bahwa dalam hal membangun harmoni manusia dan satwa liar, penting untuk dikuatkan upayanya, sehingga diperlukan kerja sama secara kolaborasi antar para pihak dari berbagai unsur sesuai kapasitasnya masing-masing.
2. Upaya dalam penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar di Provinsi Lampung, telah banyak dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan para pihak lainnya yang terkait, namun masih membutuhkan adanya kerja sama yang lebih komprehensif.
3. Para pihak swasta melalui Forum CSR bersedia mendukung dalam membangun harmoni manusia dan satwa liar termasuk dalam pengembangan pariwisata yang ramah lingkungan.
4. Media massa memiliki peran yang kritis dalam beberapa kondisi yang terjadi yang menjadi permasalahan pada satwa liar, sehingga dapat diapresiasi sebagai bentuk telah memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap pelestarian satwa liar.
5. Perlu kesepahaman dan kesepakatan bersama dalam penanganan permasalahan konflik satwa liar, dengan membangun jalur dan jaringan komunikasi para pihak yang efektif berdasarkan prinsip keterbukaan informasi demi kepentingan public.
6. Perlu penguatan kapasitas bersama untuk mendorong penyelesaian konflik satwa dan manusia, sehingga terbangun hubungan harmonis, dengan memperhatikan kapasitas dan kompetensi masing-masing lembaga dan unsur terkait.
7. Perlu dibahas dan disepakati lebih lanjut kemungkinan menginisiasi adanya forum Bersama di antara para pihak dengan media massa terkait dengan permasalahan konflik satwa liar dan manusia maupun pelestarian lingkungan hidup di Provinsi Lampung.
Adapun Rencana Tidak Lanjut yang akan dilakukan yaitu;
A. Perlu optimalisasi peran dan fungsi para pihak yang tergabung dalam Tim Koordinasi dan Tim Satuan Tugas Penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar di Provinsi Lampung, sebagai upaya dalam membangun harmoni manusia dan satwa liar. Termasuk arahan terhadap peran pihak pemda kabupaten sebagai pemerintah daerah yang bersinggungan langsung di tingkat tapak (lapangan).
B. Perlu adanya SOP/panduan dalam melakukan kerja Tim Koordinasi dan Tim Satgas pada point 1.
C. Penting tersedianya ruang/wadah komunikasi dan koordinasi dan kontak person yang jelas dari masing-masing pihak, sehingga mendukung media massa untuk melancarkan dalam mendapatkan data dan informasi terkini yang diperlukan.
D. Perlu disepakati adanya kegiatan bersama untuk mendukung penguatan kapasitas para pihak termasuk media massa dalam membantu mendorong penyelesaian konflik satwa liar dengan manusia.
E. Adanya forum bersama para pihak yang mendukung solusi konflik satwa liar di Provinsi Lampung berjalan lebih efektif. (Riduan)
BACA JUGA: No NIK menjadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 79
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA