Foto: (Saibumi.com/Sinta)
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung memberikan penjelasan mengenai No NIK yang dijadikan sebagai No NPWP.
Diketahui, fungsi NIK untuk perpajakan tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP disahkan DPR RI di Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi menjelaskan penggabungan NIK menjadi NPWP hanya untuk memudahkan proses registrasi.
"Itu semata-mata untuk memudahkan proses registrasi, jadi nanti cukup dengan menyampaikan NIK saja," katanya saat dihubungi Saibumi.com
Sarwa Edi menambahkan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak. Penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bukan berarti setiap pemilik NIK menjadi wajib pajak. Maksudnya Pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak apabila penghasilannya diatas PTKP," pungkasnya. (Sinta)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA