Logo Saibumi

No NIK menjadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya

No NIK menjadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya

Foto: (Saibumi.com/Sinta)

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung memberikan penjelasan mengenai No NIK yang dijadikan sebagai No NPWP.

 

Diketahui, fungsi NIK untuk perpajakan tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP disahkan DPR RI di Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan Samsat Lebih Dekat! Layanan Samsat Keliling di Way Kanan Diperluas, Berikut Jadwal dan Lokasinya

 

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat  DJP Bengkulu dan Lampung, Sarwa Edi menjelaskan penggabungan NIK menjadi NPWP hanya untuk memudahkan proses registrasi.

 

"Itu semata-mata untuk memudahkan proses registrasi, jadi nanti cukup dengan menyampaikan NIK saja," katanya saat dihubungi Saibumi.com

 

Sarwa Edi menambahkan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak. Penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Bukan berarti setiap pemilik NIK menjadi wajib pajak. Maksudnya Pemilik NIK otomatis menjadi wajib pajak apabila penghasilannya diatas PTKP," pungkasnya. (Sinta)

 

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan Samsat Lebih Dekat! Layanan Samsat Keliling di Way Kanan Diperluas, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA