Logo Saibumi

Laporkan! Kajati Lampung Himbau Laporkan Penyalahgunaan Dana Covid-19 Jika Terjadi di Lapangan

Laporkan! Kajati Lampung Himbau Laporkan Penyalahgunaan Dana Covid-19 Jika Terjadi di Lapangan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sebagai pengawas anggaran Covid-19 Kejaksaan Tinggi (Kejati) berkewajiban menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana Covid-19 dari masyarakat.

 

Dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Heffinur menegaskan jika ada laporan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 dari masyarakat, wajib hukumnya kejaksaan menindaklanjutinya.

BACA JUGA: No NIK menjadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya

 

"Kita respon tentu kalo ada laporan dari masyarakat. Masyarakat juga sampaikan saja apabila ada dugaan penyalahgunaan dana covid-19," ungkapnya, Rabu (27/10/2021).

 

Lebih lanjut ia mengatakan jangan sampai dana Covid-19 tidak digunakan sebagai mana mestinya, karena itu untuk kepentingan masyarakat banyak.

 

"Sampai saat ini, sejumlah kejari di Lampung telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 dan sudah semestinya kejaksaan akan menindalanjuti laporan tersebut," jelasnya.

 

Kejaksaan pun tiap bulan selalu menerima laporan penggunaan dana Covid-19, berapa yang dipakai hingga penggunaanya seperti apa pun telah dilaporkan.

 

"Apa bila dilapangan terjadi penyalahgunaan anggaran, silahkan masyarakan melaporkannya," pungkas Heffinur.

BACA JUGA: No NIK menjadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak? Ini Dia Penjelasannya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA