Logo Saibumi

Tolak Pendalaman Alur Pelayaran Kuala Stabas, 4 Nelayan Dikriminalisasi

Tolak Pendalaman Alur Pelayaran Kuala Stabas, 4 Nelayan Dikriminalisasi

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - WALHI Lampung, LBH Bandarlampung dan Mitra Bentala melakukan pendampingan hukum terhadap 4 orang kampung kuala teladas terkait perihal klarifikasi laporan polisi dengan nomor: LP/B/2033/X/2021/SPKT/POLDALAMPUNG PADA 26 Oktober 2021 di ruang unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung atas adanya aksi spontan masyrakat kampung kuala teladas terhadap aktifitas penyedotan pasir pada tanggal 13 oktober 2021 di kampung kuala teladas.

Irfan Tri Musri (Direktur Walhi) mengatakan bahwa akan terus mengawal dan melakukan pendampingan terhadap persoalan kampung kuala teladas untuk pemenuhan hak - hak masyarakat.

"Saya sangat menyayangkan dengan adanya pemanggilan 4 orang kuala teladas oleh Polda Lampung dengan pasal 368 KUHPidana pengancaman dengan kekerasan atas aksi spontan masyarakat terhadap aktifitas penyedotan pasir yang memang masyarakat menolak dan menunggu kejelasan atas aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah karna dampak dari rencana pendalaman alur tersebut yang kemudian sampai menduga bahwa itu adalah penambangan pasir berkedok pendalaman alur," ungkap Irfan kepada saibumi.com, Selasa (26/10/2021) petang.

BACA JUGA: Terlibat Perampasan Mobil, Oknum Polisi Dipecat

Sementara itu LBH Bandarlampung turut mengawal dan mendampingi nelayan kuala teladas, Sumaindra Jarwadi (Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung) mengatakan upaya-upaya perusahaan melaporkan masyarakat seperti ini merupakan bentuk pelemahan gerakan masyarakat terhadap penolakan aktifitas perusahaan yang mengancam wilayah tangkap nelayan.

"Kita juga disini menegaskan bahwasanya cara cara seperti ini juga terjadi di beberapa tempat, terlebih lagi seluruh masyarakat kuala menolak pendalaman alur karena mengancam wilayah tangkap nelayan," tegasnya

Rizani (direktur mitra bentala) menyampaikan bahwa apa yang dilakukan masyarakat adalah kekwatiran mereka terhadap sumber penghidupan masyarakat.

"Selain itu beberapa hal yang menjadi dasar penolakan terkait pendalaman alur pelayaran kampung kuala teladas karena aktifitas pendalaman alur berada diwilayah tangkap nelayan kuala teladas dan sebagai habitat biota laut yaitu kepiting rajungan, dan berbagai jenis ikan yang menjadi komoditas andalan kuala teladas," tuturnya.

Selain itu hampir seluruh masyarakat kuala teladas juga mengatakan #nonego dan tegas menolak pendalaman alur yang akan dilakukan serta kegiatan penambangan apapun di lokasi tersebut. Pendalaman alur ini lebih banyak mudhorotnya di banding manfaatnya untuk nelayan dan bertolak belakang dengan perda RZWP3K provinsi lampung dan juga program rajungan berkelanjutan yang merupakan salah satu komoditas andalan provinsi lampung.

Berikut hrapan dan tuntutan masyarakat kuala teladas:

1. Meminta Gubernur dan PT Sienar Tri Tunggal Perkasa untuk mengakhiri kegiatan pembuatan alur pelayaran di kuala teladas yang akan sangat berdampak terhadap habitat komoditas perikanan di kuala teladas, menimbulkan penurunan kualitas permukaan air laut serta berpotensi terjadinya abrasi pantai. Yang memang sampai saat ini hampir seluruh masyarakat menolak dan atau belum pernah memberikan persetujuan rencana penyedotan pasir atau pendalaman alur adapun tanda tangan yang dimiliki perusahaan diduga adanya penyimpangan dalam mendapatkanya.

2. Jika benar pendalaman alur adalah program gurbernur dan untuk pembangunan maka harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan juga mempertahankan sumber – sumber penghidupan masyarakat serta meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan dan tidak mengalihkan pembuatan alur tersebut kepada pihak ketiga.

3. Meminta kepada Gubernur dan PT STTP untuk mencabut laporan dugaan tindak pidana di Polda Lampung karena hal tersebut merupakan upaya pengkriminalisasian terhadap nelayan. (Riduan)

BACA JUGA: Terlibat Perampasan Mobil, Oknum Polisi Dipecat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA